Minggu, 28 April 2013

RKAS SDN 023 PASIR SIALANG



HALAMAN PENGESAHAN

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
PROFIL SEKOLAH
SD NEGERI 023 PASIR SIALANG, KEC. BANGKINANG SEBERANG
TAHUN PELAJARAN 2012/2013 – 2015/2016
Alamat: RT 5, RW 3, Kampung Baru, Pasir Sialang

                          

Ketua Komite,





SYAFRUDIN TOHA
Pasir Sialang , 2 Januari 2013
Kepala SDN 023 PASIR SIALANG
,




JEMINGAN, S.Pd.SD
NIP. 19670310 198807 1 001



                                                                 









Mengetahui,
A/n:Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Kampar





Drs. ZARLIS, MSi
Pembina Tingkat IV a
NIP. 19690605 197910 1 003
















BAB  I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk megembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagai mana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya tercantum tujuan yang dimaksud.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara terdesentralisasi. Globalisasi menuntut penyelenggaraan pendidikan yang demokratis dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sehingga dapat bersaing dengan hasil pendidikan Negara-negara maju. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita di atas dilaksanakan dengan menetapkan standar-standar nasional pendidikan.
Peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah, karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang pengembangan  kurikulum,  silabus, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian. Dengan demikian penerapan manajemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada di sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu langkah kongkrit peningkatan mutu pendidikan adalah pemberdayaan sekolah agar mampu berperan sebagai subyek penyelenggara pendidikan dengan menyajikan pendidikan yang bermutu. Sekolah diberi kewenangan dan peran yang luas untuk merancang dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan potensi dan kondisinya masing-masing dengan tetap mengacu pada standar minimal yang ditetapkan pemerintah melalui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan, maka, SDN 023 PASIR SIALANG menyusun dan membuat berbagai program yang tertuang dalam RKAS ini sebahai alat ukur atau bahan evaluasi dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan.
Penyusunan RKAS ini adalah pertamakalinya disusun oleh SDN 023 PASIR SIALANG, mengingat bahwa SDN 023 PASIR SIALANG adalah sekolah yang baru saja dimekarkan pada tahun 2012 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kampar Nomor: 420/KPTS/DIKPORA-DIKDAS/571 Tentang PEMEKARAN SDN 016 SUKA MULYA MENJADI SDN SDN 016 SUKA MULYA DAN SDN 023 PASIR SIALANG KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG.
Oleh karena itu dalam perjalanan selanjutnya tentu banyak hal yang perlu dibenahi, dilengkapi, ditingkatkan dan disempurnakan. RKAS SDN 023 PASIR SIALANG ini merupakan alat evaluasi program-program sebelumnya, serta  Kerja 4 (empat) tahun ke depan yang tentunya bersifat transparan dan akuntable sehingga bias di ketahui oleh masyarakat luas.

B.      TUJUAN
RKAS SDN 023 PASIR SIALANG ini dirumuskan dengan tujuan untuk:
1.   Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
2.   Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3.   Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan;
4.   Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5.   Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat;
6.   Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

C.      LANDASAN HUKUM
Landasan hukum Perumusan RKS ini sebagai berikut.
1.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4(Pengelolaan Dana Pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3.      PP No. 19  Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 (Setiap Satuan Pendidikan dikelola  atas dasar Rencana Kerja Tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah Satuan Pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
4.      Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.

D.      SISTIMATIKA PENYUSUNAN PROGRAM
Proses penyusunan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG dilakukan melalui tiga jenjang, yaitu: persiapan, perumusan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG, dan pengesahan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG.  Alur proses penyusunan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG tersebut dapat dilukiskan sebagai berikut.
1.      Persiapan
2.      Sebelum perumusan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG dilakukan, Kepala Sekolah & Dewan Guru bersama Komite Sekolah membentuk Tim Perumus RKAS SDN 023 PASIR SIALANG yang beranggotakan 6 orang yang terdiri dari unsur: kepala sekolah, wakil kepala sekolah,  wakil dari guru, dan wakil dari komite sekolah.
3.      Perumusan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG
Perumusan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG dilakukan melalui 4 tahap, sebagai berikut:
1.   Tahap Kesatu: Identifikasi Tantangan
Tujuan tahap I ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan SD, yaitu dengan cara membandingkan antara apa yang diinginkan (harapan) dengan apa yang ada saat ini di SD tersebut atau upaya dalam mempertahankan suatu keberhasilan yang telah dicapai sekolah. Identifikasi tantangan dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini.
a)      Menyusun Profil SD
b)      Mengidentifikasi Harapan Pemangku Kepentingan 
c)      Merumuskan Tantangan SD.
2.   Tahap Kedua : Analisis Pemecahan Tantangan
Langkah-langkah dalam menganalisis Tantangan adalah sebagai berikut:
a)      Menentukan Penyebab Tantangan Utama
b)      Menentukan Alternatif Pemecahan Tantangan Utama 
3.   Tahap Ketiga : Penyusunan Program
Dalam penyusunan program, ada 6 langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
a)      Menetapkan Sasaran
b)      Menetapkan Program
c)      Menetapkan Penanggungjawab Program
d)      Menentukan Indikator Keberhasilan Program
e)      Menentukan Kegiatan dan
f)       Menyusun Jadwal Kegiatan.
4.   Tahap Keempat: Penyusunan Rencana Biaya dan Pendanaan                   
Pada tahap ini ditetapkan jenis dan banyaknya dana yang dibutuhkan, perkiraan jenis dan jumlah sumber pendanaan, aturan-aturan dari sumber pendanaan dan alokasi jenis dan sumber pendanaan untuk setiap jenis kebutuhan dana.
5.   Pengesahan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG
Setelah RKAS SDN 023 PASIR SIALANG selesai dirumuskan, RKAS SDN 023 PASIR SIALANG dibahas bersama oleh kepala sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah untuk dikaji ulang agar RKAS SDN 023 PASIR SIALANG yang telah dirumuskan sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya RKAS SDN 023 PASIR SIALANG yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan oleh kepala SD, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Akhirnya, RKAS SDN 023 PASIR SIALANG yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Sekolah Dasar 023 PASIR SIALANG.



























BAB  II
GAMBARAN UMUM KONDISI SEKOLAH

A.     KONDISI PENDIDIKAN SDN 023 PASIR SIALANG SAAT INI

Kampung baru adalah nama kampung yang berada dalam wilayah kelurahan Pasir sialang, kec. Bangkinang seberang dengan jumlah penduduk sebanyak 250 jiwa yang terdiri dari 90 kepala keluarga. Dilihat dari letak geografisnya, Justru kampung baru lebih dekat jarak tempuhnya dari Desa suka mulya yang hanya berjarak sekitar 5 KM dari pada Kelurahan pasir sialang yang justru berjarak sekitar 30 KM

Mayoritas warga kampung baru bekerja pada sebuah koperasi yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, mereka mulai berangkat kerja pukul 7.30 WIB dan baru pulang sekitar pukul 16.00 WIB

Meskipun ditengah tuntutan pekerjaan tersebut, masyarakat kampung baru tidak mengesampingkan pendidikan anak-anak mereka, betapa mereka sadar bahwa Sekolah Dasar merupakan salah satu tempat belajar yang bersifat formal untuk mendapatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta nantinya akan menjadi landasan yang fundamental untuk melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi

Berangkat dari kesadaran tersebut hingga ahirnya pada tahun 2005 masyarakat kampung baru melalui musyawarah warga, mereka sepakat untuk membentuk Kelompok Belajar usia Sekolah Dasar dengan menunjuk dua Guru untuk mengelola penyelenggaraan Kelompok Belajar  tersebut yaitu Bapak Suhardi dan Ibu saodah dengan pembiayaan melalui iuran wajib warga setiap bulannya

Namun dalam perjalannya selama dua tahun, kelompok belajar tersebut mengalami masalah dan kendala, yaitu kelompok yang setingkat dengan kelas enam SD kala itu tidak bisa mengikuti ujian akhir sekolah karena tidak memiliki nama sekolah
Dengan adanya permasalahan tesebut hingga pada tahun 2010/2011 kelompok belajar tersebut bergabung dengan SDN 034 Suka mulya (sekarang SDN 016 Suka mulya)

Praktis bertahun tahun sampai sekarang , semua anak anak usia sekolah dasar Kampung baru kelurahan bangkinang seberang hanya belajar formal melalui sekolah kelas jauh SDN 016 suka mulya yang hanya dididik oleh dua orang guru honor komite yang sumber pembiayaannya berasal dari iuran wajib warga kampung baru setiap bulannya

Atas berkat rahmat Allah SWT dengan dengan disertai usaha yang bersungguh-sungguh tepatnya pada 20 januari 2012 melalui SURAT KEPTUSUAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA NOMOR: 420/KPTS/DIKPORA-DIKDAS/571 tentang PEMEKARAN SDN 016 SUKA MULYA MENJADI SDN SDN 016 SUKA MULYA DAN SDN 023 PASIR SIALANG KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG.
Dalam perjalanan penyelenggaraan pendidikan di SDN 023 PASIR SIALANG tentulah sangatlah banyak mengalami kendala, terutama masalah tenaga pendidik/Guru, sejak dimekarkan SDN 023 PASIR SIALANG hanya mendapatkan 1 guru PNS, oleh karena itu kepala sekolah dan komite sekolah telah mengambil keputusan dengan mengangkat 8 orang Guru terdiri dari 5 orang guru honor sekolah dan 3 orang guru honor komite, dan terhitung sampai RKAS ini disahkan SDN 023 PASIR SIALANG mempunya 9 orang guru.
Adapun kondisi pendidikan di SDN 023 PASIR SIALANG SAAT INI khusunya berkaitan dengan analisa kondisi sekolah berdasarkan analisa sistem penyelenggaraan pendidikan sesuai aspek SNP adalah sebagai berikut:

1.      Standar Proses Pembelajaran
Dasar Hukum: PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 1     
Standar proses pembelajaran meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran.

Ø  Pada tahap perencanaan proses pembelajaran menunjukkan bahwa SDN 023 PASIR SIALANG  masuk kategori cukup  baik dengan prosentasi sekitar 60 % memenuhi SNP. Dari empat pernyataan tentang perencanaan proses pembelajaran (pihak yang terlibat dalam pengembangan silabus, langkah-langkah pengembangan silabus, penjabaran mapel yang memiliki RPP dalam silabus dan mapel yang sesuai SK, KD dan indikatornya),
Ø  Dalam tahap pelaksanaan proses pembelajaran menunjukkan bahwa SDN 023 PASIR SIALANG mencapai kategori cukup dengan prosentasi sekitar 62% memenuhi SNP. Dari tiga pernyataan tentang pelaksanaan proses, pembelajaran, kelemahan Sekolah terlihat dari Cakupan pendahuluan dalam pembelajaran oleh guru, Cakupan penerapan prinsip pembelajaran yang: eksploratif, elaboratir, dan konformatif, Penerapan CTL, Penerapan pembelajaran tuntas, Penerapan PAIKEM/PAKEM:, Penerapan pembelajaran di luar kelas/sekolah, Cakupan pelaksanaan penutup dalam pembelajaran
Ø  Beban mengajar maksimal perpendidik sudah sangat ideal (guru mengajar dalam jumlah jampel rata-rata 24 jam/minggu)
Ø  Pada aspek penilaian hasil pembelajaran menunjukkan bahwa SDN 023 PASIR SIALANG mencapai kategori cukup baik dengan ptosentasi  sekitar 80 % memenuhi SNP. Namun dalam pelaksanaan penilaian, Sekolah masih memiliki kekurangan dalam hal menetapkan kriteria dalam penentuan KKM (karena kondisi siswa yang heterogen baik dalam kemampuan maupun minat belajar) dan pelibatan guru-guru lain dalam penilaian khususnya terkait dengan penilaian afeksi
Ø  Sedangkan hasil terhadap pengawasan proses pembelajaran menunjukkan bahwa pengawasan proses pembelajaran yang dilakukan SDN 023 PASIR SIALANG mempunyai prosentasi sekitar 65 % memenuhi SNP. Dalam hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan proses pembelajaran di Sekolah masih terlihat sangat lemah.


2.      Standar Isi (kurikulum) Pembelajaran
Dasar hukum: Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Pasal 1 ayat (1)
Standar Isi Pembelajaran terdiri dari tiga variabel yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar dan kalender akademik.

Ø  Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang diterapkan di SDN 023 PASIR SIALANG mencapai kategori baik dengan prosentasi sekitar 90% yang memenuhi SNP. Hal ini mengindikasikan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum yang diterapkan di SDN 023 PASIR SIALANG sudah sesuai SNP. Hal ini dapat dilihat dengan telah tersusunnya Buku kurikulum KTSP, SILABUS DAN RPP pada semua mata pelajaran dari kelas 1-6
Ø  Sedangkan dalam penyusunan kalender akademik di SDN 023 PASIR SIALANG sasaran penelitian mencapai kategori sangat baik sekitar 100 % memenuhi SNP. Dari dua pernyataan dalam indikator kalender akademik yaitu teknik penyusunan dan jadwal yang tersusun, satu indikator yaitu teknik penyusunan kalender akademik Standar Penilaian Pembelajaran ini menunjukan bahwa penyusunan kalender akademik di SDN 023 PASIR SIALANG telah sesuai SNP.


3.      Standar Penilaian Pendidikan
Dasar Hukum: PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 butir 11

Standar Penilaian Pendidikan yang meliputi tiga variabel yaitu prinsip-prinsip penilaian; teknik dan instrumen penilaian; mekanisme dan prosedur penilaian. Indikator prinsip-prinsip penilaian dalam pembelajaran meliputi tujuh prinsip yaitu valid, obyektif, adil, terpadu, transparan, menyeluruh, sistematis dan akuntabel (7 komponen ini mengacu pada Permendiknas No.20 Tahun 2007)  Dari tujuh prinsip penilaian tersebut, terlihat bahwa penilaian yang dilakukan di  SDN 023 PASIR SIALANG sudah menggunakan ketujuh prinsip tersebut secara maksimal sekitar 85 % memenuhi SNP.

Ø  Pada aspek teknik dan instrumen penilaian pembelajaran yang diterapkan di SDN 023 PASIR SIALANG masuk kategori cukup sekitar 56 % memenuhi SNP. Ini berarti bahwa dalam melakukan penilaian, SDN 023 PASIR SIALANG belum menggunakan teknik dan instrumen penilaian pembelajaran dengan berpedoman pada SNP secara maksimal.
Ø  Sedangkan pada aspek mekanisme dan prosedur penilaian yang dilakukan SDN 023 PASIR SIALANG juga  masuk kategori baik dengan prosdentasi sekitar 80% memenuhi SNP. Ini berarti bahwa mekanisme dan prosedur penilaian pembelajaran di SDN 023 PASIR SIALANG sudah memenuhi SNP secara maksimal. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme dan prosedur penilaian yang dilakukan Sekolah selama ini sudah sepenuhnya mengacu pada standar nasional pendidikan, Namun kekurangannya adalah dalam melakukan penilaian, sebagian besar guru tidak mengawali dengan melakukan perencanaan dengan menyusun kisis-kisi yang dikembangkan dalam instrument serta kurang melibatkan guru dan pihak lain dalam melakukan penilaian terutama penilaian afektif. Penilaian afektif, masih dianggap kurang terlalu penting dibandingkan dengan penilaian kognitif dan psikomotor, padahal untuk pelajaran tertentu seperti pelajaran agama dan akhlak mulia serta kewragnegaraan. Untuk mengetahui tingkat ketercapaian hasil belajar, tiga ranah tersebut sama pentingnya menjadi pertimbangan.




4.      Stadar Kompetensi Lulusan
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, pasal 1 ayat 1

Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi dua variabel yaitu : a). SKL minimal kelompok mapel dan b). SKL minimal mata pelajaran. Indikator SKL Kelompok Mata Pelajaran terdiri dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika; penjaskes-OR. Hasilnya menunjukkan bahwa SKL kelompok mapel masuk kategori kurang dengan rerata skor 2.6 atau 52 % memenuhi SNP.
Dari enam pernyataan tentang SKL kelompok mapel (kegiatan kelompok Mapel Kewarganegaraan dan kepribadian dalam satu minggu, kegiatan kelompok Mapel agama dan akhlak mulia dalam satu minggu, kegiatan kelompok Mapel ilmu pengetahuan dan teknologi dalam satu minggu, kegiatan menganalisis gejala alam dan sosial dalam satu minggu, kegiatan pengembangan prestasi olahraga dalam satu minggu dan ata-rata nilai ketuntasan kelompok mata pelajaran IPTEK), kelemahan paling menonjol terlihat pada kemampuan siswa dalam menganalisis gejala alam dan sosial serta rendahnya nilai kelompok mata pelajaran IPTEK. Menurut sebagian guru, kelemahan ini terjadi karena rendahnya dukungan sarana prasarana yang dimiliki Sekolah dalam menunjang pembelajaran IPTEK. Hal ini dikarenakan stándar sarana prasarana bahwa Sekolah belum memiliki dukungan sarana-prasarana pembelajaran khususnya sarana prasarana laboratorium yang masih belum dibangun.
Indikator SKL Mata Pelajaran terdiri dari mata pelajaran pendidikan agama Islam; bahasa Indonesia; bahasa Inggris; matematika; IPA; IPS; seni (budaya, musik, tar teater); pejaskes dan olahraga; keterampilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKL mata pelajaran masuk kategori sangat kurang dengan prosentasi sekitar 25 % memenuhi SNP.
Dari limabelas pernyataan tentang SKL mapel (Pengamalan ajaran agama bersifat afektif dalam satu tahun, pembiasaan menghargai keragaman agama, suku, ras dan golongan sosial ekonomi dalam satu tahun, pembentukan akhlak mulia melalui pengembangan diri dalam satu tahun, mengekspresikan diri dalam bentuk seni dan budaya dalam satu tahun, pembelajaran dengan memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung-jawab dalam 1 tahun, menghasilkan karya kreatif individual dalam satu tahun, menumbuhkan sikap percaya diri dan tanggungjawab dalam satu tahun, menumbuhkan sikap kompetitif untk memperoleh hasil terbaik dalam satu tahun, pelibatan siswa dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam satu tahun, pembentuk karakter, menumbuhkan rasa sportivitas dan kebersihan lingkungan dalam satu tahun, meningkatkan penguasaan pengetahuan guna melanjutkan ke jenjang SLTP, meningkatkan pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif dan inisiatif, persentase jumlah siswa yang lulus UN tahun 2012 dan mata pelajaran yang memiliki nilai prestasi lebih tinggi dari rata-rata UN) ada dua pernyataan yang merupakan kelemahan Sekolah yaitu dalam, pembelajaran dengan memanfaatkan lingkungan dan meningkatkan pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif dan inisiatif melalui berbegai kegiatan diskusi.


5.      Standar Pengelolaan
Dasar Hukum: PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 1

Standar pengelolaan di SDN 023 PASIR SIALANG, yang meliputi Perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja/kegiatan, struktur organisasi dan mekanisme kerja, Supervisi, monitoring, evaluasi, dan akreditasi sekolah, kemitraan dan peran serta masyarakat serta SIM sekolah sangat jauh dari standar nasioanal pendidikan dengan prosentasi sekitar 30 %. Hal ini dapat dilihat dari TIDAK ADA nya:
Ø  Perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja/kegiatan yang meliputi: Dokumen PSB, Dokumen Pedoman pembinaan kesiswaan, Dokumen tata tertib sekolah, Dokumen kode etik sekolah, Dokumen penugasan guru, Dokumen administrasi sekolah lainnya
Ø  Struktur organisasi dan mekanisme kerja yang meliputi: Struktur organisasi, Dokumen pembagian tugas/kewenangan/tupoksi, Dokumen mekanisme fungsi/tugas organisasi
Ø  Supervisi, monitoring, evaluasi, dan akreditasi sekolah yang meliputi: Tidak ada tim khusus, Tidak ada instrumen suvervisi, Tidak ada instrumen monitoring, Tidak ada instrumen evaluasi, Tidak ada instrumen akreditasi, Tidak ada pelaporan supervis, Tidak ada pelaporan monitoring, Tidak ada pelaporan evaluasi, Tidak ada pelaporan akreditasi internal, Pendokumentasian, dan Tindak lanjut.
Ø  Kemitraan dan peranserta masyarakat: yang meliputi: Dokumen keberadaan Komite Sekolah, Dokumen program kerja komite sekolah, Kepengurusan komite sekolah, Perolehan kerjasama dengan pihak lain, Bantuan biaya pendidikan dari orang tua siswa
Ø  SIM sekolah yang meliputi: Tidak terpasang PAS (Paket Aplikasi Sekolah) dan Tidak terpasang jaringan SIM

6.      Standar Sarana Dan Prasarana
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Tentang standar sarana dan prasarana maka keadaan SDN 023 PASIR SIALANG masih sangat banyak kekurangan, hal ini dapat dimaklumi karena keadaan sekolah yang masih muda dan baru berumur 1 tahun berjalan mandiri sejak diterbitkannnya SK PEMEKARAN dari SDN 016 SUKA MULYA, berikut adalah keadaan saran dan prasarana SDN 023 PASIR SIALANG saat ini:

a.   Sarana dan Prasarana Minimal
-       Ruang kepala sekolah: 10 m2    : TIDAK ADA
-       Ruang wakil KS tidak ada           : TIDAK ADA
-       Ruang kelas :                              : 5 TIDAK STANDAR
-       Ruang perpustakaan:                 : TIDAKA ADA
-       Ruang Lab. IPA: 1                       : TIDAK ADA
-       Ruang guru:                               : 1 TIDAK STANDAR
-       Gudang:                                      : TIDAK ADA
-       Ruang UKS :                                : TIDAK ADA

b.   Sarana dan Prasarana Lainnya
-        Ruang Lab. Bahasa:                  : TIDAK ADA
-       Ruang Lab. Komputer:               : TIDAK ADA
-       Ruang multi media:                   : TIDAK ADA
-       Ruang akademik dan pengembangan SIM        : TIDAK ADA
-       Ruang kantin:                                                     : TIDAK ADA

c.    Fasilitas Pembelajaran dan Penilaian
-       Daya listrik rendah (< 3000W)              : TIDAK ADA
-       Komputer Guru:                                     : TIDAK ADA               
-       Komputer TU:                                         : TIDAK ADA
-       Komputer perpustakaan                        : TIDAK ADA
-       Komputer Lab IPA:                                 : TIDAK ADA
-       Jaringan internet:                                  : TIDAK ADA
-       Sarana olah raga:                                  : TIDAK STANDAR

7.      Standar pembiayaan
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.

Standar pembiayaan SDN 023 PASIR SIALANG adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku di SDN 023 PASIR SIALANG selama satu tahun, hal ini meliputi

a.      Sumber dana:
Sumber dana SDN 023 PASIR SIALANG bersumber dari dua sumber yaitu: APBN dan APBD dalam hal ini adalah BOS PUSAT dan BOS DAERAH
b.      Pengalokasian dana:
Pengalokasian dana tersebut diatur sedemikian rupa dan merata dalam 8 (delapan) aspek Standar Pendidikan Nasional, dengan penggunaan dana tersebut mengacu kepada peraturan yang berlaku dan disertai Pelaporan penggunaan dana secara berkala baik pada pemerintah, unsur guru maupun masyarakat, dengan Dokumen pendukung pelaporan yang lengkap.

8.   Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
a.      Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Standar kompetensi guru dikembangkan dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, sosial, pribadi dan profesional.
Berkataitan dengan hal ini, keadaan guru sebagai tenaga pendidik di SDN 023 PASIR SIALANG dari segi jumlah/kuantitas maka bisa dikatakan cukup dengan jumlah 9 orang,2 orang guru PNS, 3 orang guru honor komite dan 4 orang lainnya guru honor sekolah, 6 orang guru kelas dan 3 guru bidang studi PAI, IPA dan PJOK, adapaun dari segi kualitas, maka masih jauh dari standar nasional pendidikan, bila dilihat kualifikasi pendidikannya, dari 10 guru, baru 4 orang guru yang  sudah berkualifikasi pendidikan S1 sedangkan 6 (enam) guru lainnya masih dalam proses penyelesaian pendidikan S1 nya. Dan bila dilihat dari segi kegiatan pelatihan maka seluruh guru di SDN 23 PASIR SIALANG belum pernah mengikuti berbagai pelatihan sebagai berikut: Pelatihan CTL, Pelatihan pembelajaran tuntas, Pelatihan penilaian dan evaluasi pembelajaran: 40%, Pelatihan bahasa Inggris, Pelatihan TIK, Pelatihan KTSP, Pelatihan penelitian pendidikan, Pelatihan kepribadian, Pengabdian masyarakat, sedangkan untuk Pelatihan PAIKEM/PAKEM, baru 2 orang guru saja yang telah mengikuti pelatihan tersebut.
b.      Standar kepala sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008
Kepala sekolah dalam hal ini kepala sekolah SDN 023 PASIR SIALANG bila merujuk pada SNP berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008, maka dapat di uraikan sebagai berikut:
Ø  Pelatihan bahasa Inggris atau TOEFL                   : BELUM
Ø  Pelatihan TIK Belum pelatihan kepemimpinan    : BELUM
Ø  Pelatihan manajerial sekolah (MBS)                    : BELUM
Ø  Pelatihan kewirausahaan                                     : BELUM
Ø  Pelatihan supervisi, monitoring, dan evaluasi sekolah: BELUM
Ø  Pelatihan administrasi persekolahan                   : BELUM
Ø  Pelatihan KTSP                                                      : SUDAH

c.       Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008, sedangkan Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 dalam hal ini SDN 023 PASIR SIALANG belum mempunyai tenaga perpustakaan.
d.      Standar kualifikasi dan kompetensi Tata Usaha (TU)
Dalam hal ini SDN 023 PASIR SIALANG juga belum mampu menyediakan tenaga TU


B.      KONDISI PENDIDIKAN EMPAT TAHUN KEDEPAN

        I.      STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMENUHAN SNP 4 TAHUN KEDEPAN
Pemenuhan standar nasional pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara simultan, sehingga pemenuhannnya menggunakan skala prioritas dengan mempertimbangkan standar yang memiliki ketercapaian tinggi, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di sekolah, baik tenaga, sarana prasarana maupun pembiayaan.  Agar proses pemenuhan SNP di sekolah dapat terlaksana secara efektif, efisian dan hasil yang optimal perlu adanya peran serta, kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terkait (para pembina, stakeholder dan penyelenggara sekolah) secara berkelanjutan dan sinergis dalam pemenuhan SNP, sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan masing-masing.

a.      Implementasi Pemenuhan SNP pada satuan pendidikan
Implementasi pemenuhan SNP adalah berbagai aktivitas yang dilakukan olehsatuan pendidikan secara sistematis, terarah, akuntabel dan berkesinambungan dalam pelaksanaan pemenuhan SNP, sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan/kesiapan masing-masing sekolah. Tahapan awal yang dilakukan satuan pendidikan untuk memenuhi SNP adalah melakukan analisis pemenuhan standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan (internal) dan lingkungan eksternal satuan pendidikan (eksternal).
 Analisis tersebut untuk memperoleh data dan informasi tentang:
·         Kondisi ideal
·         Kondisi riil
·         Tingkat kesenjangan
·         Rencana tindak lanjut

·      Analisis Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah proses pengkajian substansi SNP untuk memperoleh data dan informasi tentang rencana tindak lanjut satuan pendidikan dalam memenuhi SNP dengan mengidentifikasi kondisi riil dan membandingkannya dengan kondisi ideal.
·      Kondisi ideal adalah kondisi minimal setiap komponen/sub komponen yang sesuai tuntutan  standar nasional Pendidikan yang diharapkan dicapai oleh sekolah. Kondisi ideal ini dapat disalin dari Standar Nasional Pendidikan
·      Kondisi riil adalah  kondisi nyata setiap komponen Standar Nasional Pendidikan yang ada di sekolah. Kondisi riil dapat berupa kekuatan yaitu kondisi komponen di sekolah yang minimal sama dengan kondisi ideal atau kelemahan yaitu kondisi komponen di sekolah yang masih berada di bawah/belum menyamai kondisi ideal. Kekuatan satuan pendidikan  adalah kondisi komponen-komponen sumber daya satuan pendidikan yang positif/baik  dan terkendali, minimal sesuai dengan kondisi ideal. Kelemahan satuan pendidikan adalah kondisi komponen-komponen sumber daya satuan pendidikan yang negatif/kurang baik dan tidak terkendali.
·      Kesenjangan adalah perbedaan yang terdapat antara kondisi ideal setiap komponen dengan kondisi riil. 

Rencana tindak lanjut adalah upaya yang akan dilakukan oleh sekolah berdasarkan skala prioritas untuk memperkecil kesenjangan dalam rangka memenuhi kondisi ideal masing-masing komponen.
Mekanisme Penyusunan Analisis Standar SNP
-          Melakukan identfikasi pemenuhan standar nasional pendidikan untuk memperoleh data dan informasi tentang kondisi riil pada satuan pendidikan
-          Mengkaji substansi Standar Nasional Pendidikan sebagai kondisi ideal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan
-          Membandingkan hasil identififikasi kondisi riil dan hasil kajian substansi standar nasional pendidikan untuk memperoleh kesenjangan/gap yang ada pada satuan pendidikan
-          Mengkaji kesenjangan/gap untuk membuat rencana tindak lanjut padasatuan pendidikan dalam memenuhi SNP untuk standar nasional pendidikan.

Analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan adalah proses pengkajian lingkungan sekolah yang difokuskan untuk memperoleh data dan informasi tentang peluang, tantangan, dan rencana tindak lanjut”, sebagai acuan bagi sekolah dalam proses pengembangan KTSP dan penyusunan program kerja sekolah.

Komponen–komponen sumber daya yang terdapat di lingkungan eksternal satuan pendidikan adalah Komite sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas pendidikan, Asosiasi profesi, Dunia industri dan dunia kerja, dan sumber daya alam.
Peluang adalah kondisi komponen lingkungan eksternal satuan pendidikan yang bersifat positif dan mendukung pendidikan di sekolah, minimal sama dengan kondisi ideal. Tantangan adalah kondisi komponen lingkungan eksternal satuan pendidikan yang bersifat negatif dan kurang mendukung pendidikan di sekolah.
Mekanisme Penyusunan Analisis Kondisi Lingkungan Eksternal Satuan Pendidikan adalah sbb:
1.      Melakukan identifikasi terhadap kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan yang meliputi komponen Komite sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas pendidikan, Asosiasi profesi, Dunia industri dan dunia kerja, dan sumber daya alam
2.      Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data dan informasi berkaitan dengan peluang dan tantangan setiap komponen pada lingkunganeksternal satuan pendidikan.
3.      Mengkaji hasil identifikasi peluang dan tantangan untuk menyusun rencana tindak lanjut pada satuan pendidikan dalam memenuhi SNP. Secara spesifik untuk penyusunan KTSP harus didahului dengan Analisis Konteks

b.      Tindak Lanjut  Analisis Pemenuhan SNP pada satuan pendidikan
Hasil analisis Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dan hasil analisis kondisi lingkungan ekternal satuan pendidikan dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk:
·      Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
·      Penyusunan rencana kerja sekolah
·      Pelaksanaan manajemen, pembelajaran dan penilaian pada satuan pendidikan.

c.       Strategi Pemenuhan SNP pada satuan pendidikan
Satuan pendidikan pada tahap awal harus mampu menyusun dan melaksanakan program pemenuhan SNP yang realistis dan sesuai kondisi nyata (berdasarkan hasil analisis konteks), dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah, melalui berbagai strategi antara lain:

1.         Pemenuhan standar isi
Pemenuhan standar isi dapat dilaksanakan melalui pengembangan dan pemberlakuan KTSP sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; mensosialisasikan KTSP baik internal maupun eksternal; mengevaluasi dan memvalidasi dokumen KTSP secara periodik. Dalam hal ini insyaallah dalam empat tahun mendatang bisa terpenuhi 100%

2.         Pemenuhan standar kompetensi lulusan (SKL)
Pemenuhan standar kompetensi lulusan (SKL) dapat dilaksanakan melalui pengkajian/pemetaan SKL satuan pendidikan, kelompok mapel dan mata pelajaran (keterkaitannya dengan SK dan KD dalam SI); memanfaatkan hasil UN dan US dalam penyusunan program perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil UN dan US untuk meningkatkan mutu lulusan. Dengan cara ini insyaallah dalam empat tahun medatang akan terpenuhi 100%

3.         Pemenuhan standar proses
Pemenuhan standar proses dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat pembelajaran (RPP dan bahan Ajar); optimalisasi sarana prasarana dan lingkungan yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah; peningkatan pengawasan/pengendalian dan melaksanakan perbaikan pelaksanaan pembelajaran secara periodik sehingga dalam empat tahun mendatang akan terpenuhi minimal sekitar 90%

4.         Pemenuhan standar penilaian
Pemenuhan standar penilaian melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat penilaian; melaksanakan dan mengelola hasil penilaian peserta didik secara sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; melibatkan orangtua dan masyarakat dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa sehingga dalam 4 tahun mendatang akan terpenuhi SNP 95%

5.         Pemenuhan standar tenaga pendidik dan kependidikan
Pemenuhan standar ketenagaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi tenaga yang ada, pelatihan peningkatan kompetensi dan profesional, pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di luar sekolah (kerjasama dengan instansi lain), serta pengusulan mutasi antar sekolah dan atau pengangkatan guru baru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, sehingga dalam 4 tahun mendatang sudah terpenuhi SNP 90%

6.         Pemenuhan standar sarana dan prasarana
Pemenuhan standar sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui optimalisasi penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana yang ada, penghapusan/hibah ke sekolah lain yang memerlukan dan atau penambahan sarana baru, mudah-mudahan dalam 4 tahun mendatang akan terpenuhi 80% SNP

7.         Pemenuhan standar pengelolaan
Pemenuhan standar pengelolaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh sumber daya yang ada di sekolah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sesuai kewenangan sekolah dan kepala sekolah; menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS) dalam keseluruhan proses pengelolaan sekolah, mulai  penyusunan program kerja, pelaksanaan dan evaluasi keterlaksanaan program; melaksanakan validasi/perbaikan program kerja secara periodik; meningkatkan peranserta para pembina mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat dan atau masyarakat di lingkungan setempat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk kebijakan, program, ketenagaan, sarana dan prasarana maupun pembiayaan, dalam 4 tahun mendatang akan terpenuhi 80% SNP

8.         Pemenuhan pembiayaan
Pemenuhan pembiayaan di setiap satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh dana yang diterima oleh sekolah baik melalui dana APBD, APBN maupun dana dari masyarakat. Dan dalam 4 mendatang akan terpenuhi 90% SNP.

Demikian analisa  pengidentifikasian  kondisi pendidikan di SDN 023 PASIR SIALANG dalam 4(empat) tahun ke depan, khususnya ditinjau dari delapan (8) aspek SNP

C.      IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA (KESENJANGAN KONDISI) ANTARA KONDISI PENDIDIKAN SAAT INI TERHADAP KONDISI PENDIDIKAN MASA DATANG

Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi menuntut kesiapan sumber daya manusia Indonesia dalam berbagai bidang. Oleh karena itu menjadi sebuah keniscayaan bahwa sekolah dalam berbagai tingkatannya, dalam hal ini termasuk SDN 023 PASIR SIALANG dituntut untuk mampu melahirkan siswa-siswa yang unggul dan mampu mengikuti segala aspek perkembangan era globalisasi, dan tentunya sekolah tingkat lanjutan pertama pada saat sekarang kenyataannya semakin terkotak-kotak dengan kasta tinggi dan rendah. Walhasil, Dengan pesatnya perkembangan arus teknologi dan informasi, perkembangan dunia menjadi sulit diprediksi. Ditambah lagi dengan tumbuh berkembangnya sekolah-sekolah asing di Indonesia, yang dalam berbagai hal lebih maju baik managemen, sarana prasarana maupun kurikulumnya, dapat dijadikan sebagai cambuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, dan dalam berbagai hal dapat dijadikan barometer penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Berikut adalah Analisis pengidentifikasian tantangan nyata (KESENJANGAN KONDISI) antara kondisi pendidikan di SDN 023 PASIR SIALANG saat ini terhadap kondisi pendidikan empat tahun ke depan, khususnya ditinjau dari delapan (8) aspek SNP
Table 1.1

No.
Kondisi pendidikan saat ini
Kondisi pendidikan 1 tahun mendatang
Besarnya tantangan nyata
1
Standar Isi
Standar Isi

a
Kurikulum  2013 (Buku/Dokumen-1):
menyesuaikan
menyesuaikan

-      Penerimaan Kurikulum2013
Menyesuaikan
menyesuaikan
b
Silabus: (Buku/Dokumen-2):
Silabus:


-      Tersusun silabus 17 mapel kelas 1-6
-      Tersusun silabus 17 mapel kelas 1-6
0 mapel
c
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP):



-      Tersusun RPP : 100% dari semua mapel
-      Tersusun RPP semua mapel klas1-6
-       Tersusun RPP : 100% dari semua mapel
-      Tersusun RPP semua mapel kelas 1-6
0%

0%
2.
Standar Proses
Standar Proses

a
Persiapan pembelajaran:
Persiapan pembelajaran:


-          Kepemilikan silabus oleh guru: 17 memiliki
-          Kepemilikan RPP oleh guru: 17 memiliki
-          Kepemilikan sumber belajar/bahan ajar: 100%
-          Pengembangan perangkat instrumen untuk pemahaman guru terhadap karakteristik siswa: 50%
-          Kepemilikan silabus oleh guru: 17memiliki
-          Kepemilikan RPP oleh guru: 17 memiliki
-          Kepemilikan sumber belajar/bahan ajar: 100%
-          Pengembangan perangkat instrumen untuk pemahaman guru terhadap karakteristik siswa: 100%
0%

0%

0%


50%

b
Persyaratan Pembelajaran



-          Jumlah siswa per rombel: 11 anak
-          Beban mengajar guru: 24 jam/minggu
-          Ratio antara jumlah siswa dengan buku tekas mapel 1:1
-          Pengelolaan kelas: 50%
-          Jumlah siswa per rombel: 20 anak
-          Beban mengajar guru: ≥ 24 jam/minggu
-          Ratio antara jumlah siswa dengan buku tekas mapel 1:1
-          Pengelolaan kelas: 100%
Menyesuaikan

0%

0%

50%
0%
c
Pelaksanaan pembelajaran:
Pelaksanaan pembelajaran:


-          Cakupan pendahuluan dalam pembelajaran oleh guru di kelas: 60%
-          Cakupan penerapan prinsip pembelajaran yang: eksploratif, elaboratir, dan konformatif: 40%
-          Penerapan CTL: 50%
-          Penerapan pembelajaran tuntas: 75%
-          Penerapan PAIKEM/PAKEM: 100%
-          Penerapan pembelajaran di luar kelas/sekolah: 70%
-          Cakupan pelaksanaan penutup dalam pembelajaran: 70%
-          Cakupan pendahuluan dalam pembelajaran oleh guru di kelas: 100%
-          Cakupan penerapan prinsip pembelajaran yang: eksploratif, elaboratir, dan konformatif: 100%
-          Penerapan CTL: 100%
-          Penerapan pembelajaran tuntas: 100%
-          Penerapan PAIKEM/PAKEM: 100%
-          Penerapan pembelajaran di luar kelas/sekolah: 100%
-          Cakupan pelaksanaan penutup dalam pembelajaran: 100%
40%


60%




50%

25%


0%

30%

30%
d
Pelaksanaan penilaian pembelajaran:
Pelaksanaan penilaian pembelajaran:


-          Pengembangan instrumen penilaian hasil belajar: 80%
-          Variasi model penilaian: 2 model
-          Pengolahan/analisis hasil penilaian: 1 jenis manual
-          Pemanfaatan/tindak lanjut hasil penilaian: 1 manfaat
-          Pengembangan instrumen penilaian hasil belajar: 100%
-          Variasi model penilaian: 5 model
-          Pengolahan/analisis hasil penilaian: 2 jenis manual
-          Pemanfaatan/tindak lanjut hasil penilaian: 3 manfaat
20%


3 model

1.jenis berbasis TIK
0%
2kemanfaatan/tindak lanjut
e
Pengawasan proses pembelajaran:
Pengawasan proses pembelajaran:


-          Cakupan kegiatan pemantauan pembelajaran: 80%
-          Cakupan kegiatan supervisi pembelajaran: 60%
-          Cakupan kegiatan evaluasi pembelajaran: 40%
-          Dokumen pelaporan hasil evaluasi pembelajaran: 30%
-          Cakupan tindak lanjut hasil evaluasi pembelajaran: 60%
-          Cakupan kegiatan pemantauan pembelajaran: 100%
-          Cakupan kegiatan supervisi pembelajaran: 100%
-          Cakupan kegiatan evaluasi pembelajaran: 100%
-          Dokumen pelaporan hasil evaluasi pembelajaran: 100%
-          Cakupan tindak lanjut hasil evaluasi pembelajaran: 100%


20%


40%

60%


70%

40%
3.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan

a
Bidang akademik:



-          Rata2 pencapaian KKM semua mapel 6,50
-          Rata2 pencapaian NUN  6,00
-          Memperoleh juara ke-6 tk kec bidang Matematika
-          Memperoleh juara ke-14 tk kec bidang IPA
-          Memperoleh juara ke-3 tk keci bidang PAI
-          Rata2 pencapaian KKM semua mapel 7,00
-          Rata2 pencapaian NUN 7,50
-          Memperoleh juara ke-3 tk kab/kota bidang Matematika
-          Memperoleh juara ke-5 tk kab/kota bidang IPA
-          Memperoleh juara ke-1 tk provinsi bidang PAI
0,50

1,50

3 tingkat


9 tingkat

2 tingkat

b
Bidang non akademik:



-          Memperoleh juara ke-1 tk gugus bidang sepak bola
-          Memperoleh juara ke-1 tk provinsi bidang bulu tangkis tingkat kec
-          Memperoleh juara ke-1 tk kec bidang sepak bola
-          Memperoleh juara ke-1 tk kab bidang bulu tangkis

3 tingkat

1 level


c
Kelulusan:



-          Jumlah kelulusan  100%
-          Jumlah kelulusan 100%
25%
d
Melanjutkan studi:
-           


-          Jumlah lulusan yang melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi 100%
Jumlah lulusan yang melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi 100%

0%
4
Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
Standar  Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

a
Kepala sekolah:



-          Belum pelatihan bahasa Inggris atau TOEFL
-          Belum pelatihan TIK
-          Belum pelatihan kepemimpinan
-          Belum pelatihan manajerial sekolah (MBS)
-          Belum pelatihan kewirausahaan
-          Belum pelatihan supervisi, monitoring, dan evaluasi sekolah
-          Belum pelatihan administrasi persekolahan
-          Belum pelatihan KTSP

-      TOEFL = 500

-      pelatihan TIK min. 5 kali
-      pelatihan kepemimpinan min. 3 kali
-      pelatihan manajerial sekolah (MBS) min. 3 kali

-      pelatihan kewirausahaan min. 3 kali
-      pelatihan supervisi, monitoring, dan evaluasi sekolah min. 3 kali

-      pelatihan administrasi persekolahan min. 3 kali
-      Pelatihan KTSP min 2 kali

100 GS Niai TOEFL
5 kali
3 kali

3 kali


3 kali

3 kali



3 kali

2 kali

b
Guru: (bersifat rata-rata)
Guru: (bersifat rata-rata)


-          Jumlah guru keseluruhan:  10 orang
-          Jumlah guru PAI: 1 orang
-          Jumlah guru Kelas 6 orang
-          Jumlah guru PJOK 1 orang
-          Jumlah guru MTK 1 orang
-          Pelatihan CTL: 0%
-          Pelatihan pembelajaran tuntas: 50%
-          Pelatihan penilaian dan evaluasi pembelajaran: 80%
-          Pelatihan bahasa Inggris: 0%
-          Pelatihan TIK: 0%
-          Pelatihan KTSP: 0%
-          Pelatihan penelitian pendidikan: 0%
-          Pelatihan kepribadian: 10%
-          Pengabdian masyarakat: 10%
-          Pelatihan PAIKEM/PAKEM: 25%
-          Jumlah guru S1/D4: 40%
-          Jumlah guru bersertifikasi profesi: 1 orang
-          Jumlah guru yang memiliki komputer/laptop: 80%
-      Jumlah guru keseluruhan sesuai kebutuhan mapel: 10
-      Jumlah guru PAI 1 orang
-      Jumlah guru kelas 6 orang
-      Jumlah guru PJOK 1 orang
-      Jumlah guru MTK 1 orang
-      Pelatihan CTL: 100%
-      Pelatihan pembelajaran tuntas: 100%
-       
-       
-       
-      Pelatihan penilaian dan evaluasi pembelajaran: 100%
-      Pelatihan bahasa Inggris: 100%
-      Pelatihan TIK: 100%
-      Pelatihan KTSP: 100%
-      Pelatihan penelitian pendidikan: 100%
-      Pelatihan kepribadian: 100%
-      Pengabdian masyarakat: 100%
-      Pelatihan PAIKEM/PAKEM:100%
-      Jumlah guru S1/D4: 100%
-      Jumlah guru bersertifikasi profesi: 2 orang
-      Jumlah guru yang memiliki komputer/laptop: 100%
10 orang


0 orang
0 orang
0%
0%
100%
0%

100%


20%


100%

100%
100%

100%

90%

90%

75%
60%
1 orang


20%
c
Tenaga TU, Laboran, Pustakawan, dll: (bersifat rata-rata)
Tenaga TU, Laboran, Pustakawan, dll: (bersifat rata-rata)


-          Jumlah tenaga TU: 0 orang
-          Pelatihan TIK: 0%
-          Pelatihan bahasa Inggris: 0%
-          Pelatihan bidangnya: 0%
-          Pelatihan manajemen sesuai bidangnya: 5%
-          Jumlah laboran IPA: 0 orang
-      Jumlah tenaga TU: 1 orang
-      Pelatihan TIK: 100%
-      Pelatihan bahasa Inggris: 100%
-      Pelatihan bidangnya: 00%
-      Pelatihan manajemen sesuai bidangnya: 100%
-      Jumlah laboran IPA: 1 orang
1 orang

100%
100%

100%

95%
1 orang
5
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana

a
Sarana dan Prasarana Minimal
Sarana dan Prasarana Minimal


-          Ruang kepala sekolah: tidak ada
-          Ruang wakil KS tidak ada
-          Ruang kelas : 4 tidak standar
-          Ruang perpustakaan: tidak ada
-          Ruang Lab. IPA: tidak ada
-          Ruang guru: tidak standar (< 4m2 / guru)
-          Gudang: tidak ada
-          Ruang UKS : tidak ada

-      Ruang kepala sekolah: min. 12 m2
-      Ruang wakil KS ada

-      Ruang kelas : standar 7X9m2
-      Ruang perpustakaan: standar
-      Ruang Lab. IPA: 1 buah

-      Ruang guru:  standar (< 4m2 / guru)
-      Gudang:  ada
-      Ruang UKS : ada

Terbangun

100%

Terbangun

100%

100%

Terbangun

100%
100%
b
Sarana dan Prasarana Lainnya
Sarana dan Prasarana Lainnya


-      Ruang Lab. Bahasa: tidak ada
-      Ruang Lab. Komputer: tidak ada
-      Ruang multi media: tidak ada
-      Ruang akademik dan pengembangan SIM: tidak ada
-      Ruang kantin: tidak standar (<10m2)
-          Ruang Lab. Bahasa: 1 buah
-          Ruang Lab. Komputer: 1 buah
-          Ruang multi media: tidak ada
-          Ruang akademik dan pengembangan SIM:  2 buah
-          Ruang kantin:  ada s/ tandar
100%

100%

100%

100%


Terbangun


c
Fasilitas Pembelajaran dan Penilaian
Fasilitas Pembelajaran dan Penilaian


-      Daya listrik: tidak ada
-      Komputer Guru: Tidak ada
-      Komputer TU: 1 buah
-      Komputer perpustakaan: tidak ada
-      Komputer Lab IPA: tidak ada
-      Jaringan internet: tidak ada
-      Sarana olah raga: 50%
-          Daya listrik Genset
-          Komputer Guru: 3
-          Komputer TU: 5 buah

-          Komputer perpustakaan: 1 buah
-          Komputer Lab IPA: 1 buah
-          Jaringan internet: ada

-          Sarana olah raga: 100%
1 Genset
2 Buah
4 buah

1 buah

1 buah

Terpasang jaringan
50%
6
Standar Pengelolaan
Standar  Pengelolaan

a
Perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja/kegiatan:
Perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja/kegiatan:


-      Dokumen  (RKAS dan RKT): 50%
-      Dokumen PSB: 100%
-      Dokumen Pedoman pembinaan kesiswaan: 30%
-      Dokumen tata tertib sekolah: 0 %
-      Dokumen kode etik sekolah: 0%
-      Dokumen penugasan guru: 80%
-      Dokumen administrasi sekolah lainnya: 50%
-      Dokumen (RKAS dan RKT): 100%
-      Dokumen PSB: 100%
-      Dokumen Pedoman pembinaan kesiswaan: 100%
-      Dokumen tata tertib sekolah:100%
-      Dokumen kode etik sekolah :100%
-      Dokumen penugasan guru: 100%
-      Dokumen administrasi sekolah lainnya: 100%
50%

40%

50%

100%

100%

20%

50%
b
Struktur organisasi dan mekanisme kerja:
Struktur organisasi dan mekanisme kerja:


-          Struktur organisasi: 0% lengkap
-          Dokumen pembagian tugas/kewenangan/tupoksi: 0%
-          Dokumen mekanisme fungsi/tugas organisasi: 0%
-      Struktur organisasi: 100% lengkap
-      Dokumen pembagian tugas/kewenangan/tupoksi: 100%
-      Dokumen mekanisme fungsi/tugas organisasi: 100%
100%

100%


100%

c
Supervisi, monitoring, evaluasi, dan akreditasi sekolah:
Supervisi, monitoring, evaluasi, dan akreditasi:


-          Tidak ada tim khusus
-          Tidak ada instrumen suvervisi
-          Tidak ada instrumen monitoring
-          Tidak ada instrumen evaluasi
-          Tidak ada instrumen akreditasi
-          Tidak ada pelaporan supervisi
-          Tidak ada pelaporan monitoring
-          Tidak ada pelaporan evaluasi
-          Tidak ada pelaporan akreditasi internal
-          Pendokumentasian : 50%
-          Tindak lanjut: 50%
-   Ada tim khusus: 100%
-   Ada instrumen supervisi: 100%
-   Ada instrumen monitoring: 100%
-   Ada instrumen evaluasi: 100%
-   Ada instrumen akreditasi: 100%
-   Ada pelaporan supervisi: 100%
-   Ada pelaporan monitoring: 100%
-   Ada pelaporan evaluasi: 100%
-   Ada pelaporan akreditasi internal 100%
-   Pendokumentasian : 100%

-   Tindak lanjut: 100%
100%
100%

100%

100%

100%

100%

100%

100%

100%

50%

50%
d
Kemitraan dan peranserta masyarakat:
Kemitraan dan peranserta masyarakat:


-          Dokumen keberadaan Komite Sekolah: 90%
-          Dokumen program kerja komite sekolah: 0%
-          Kepengurusan komite sekolah: 100% lengkap
-          Perolehan kerjasama dengan pihak lain: 2 instansi
-          Bantuan biaya pendidikan dari orang tua siswa: 0 rupiah/bulan
-   Dokumen keberadaan Komite Sekolah: 100%
-   Dokumen program kerja komite sekolah: 100%
-   Kepengurusan komite sekolah: 100% lengkap
-   Perolehan kerjasama dengan pihak lain: 5 instansi
-   Bantuan biaya pendidikan dari orang tua siswa: 150.000 rupiah/bulan

10%

100%

0%

2 instansi


150.000,- rupiah/bulan
e
SIM sekolah:
SIM sekolah:


-          Tidak terpasang PAS (Paket Aplikasi Sekolah)
-          Tidak terpasang jaringan SIM
-   Terpasang PAS (Paket Aplikasi Sekolah): 100%
-   Terpasang jaringan SIM: 100%
100%

100%
7.
Standar Keuangan dan Pembiayaan
Standar Keuangan dan Pembiayaan

a
Sumber dana: 2 buah
Sumber dana: minimal 5  buah
Minimal 3
b
Pengalokasian dana: 8 SNP
Pengalikasian dana: minimal 8 SNP
0
c
Penggunaan dana: 90% benar
Penggunaan dana: 100% benar
10%
d
Pelaporan penggunaan dana: 100%
Pelaporan penggunaan dana: 100%
0%
e
Dokumen pendukung pelaporan: 100%
Dokumen pendukung pelaporan: 100%
0%
8.
Standar  Penilaian Pendidikan:
Standar  Penilaian Pendidikan:

a
Frekuensi ulangan harian oleh guru: 50%
Frekuensi ulangan harian oleh guru: 100%
50%
b
Ulangan tengah semester yang dilakukan oleh guru: 100%
Ulangan tengah semester yang dilakukan oleh guru: 100%
0%
c
Cakupan materi ulangan akhir semester yang dilakukan sekolah: 90%
Cakupan materi ulangan akhir semester yang dilakukan sekolah: 100%
10%
d
Cakupan materi ulangan kenaikan kelas oleh sekolah: 90%
Cakupan materi ulangan kenaikan kelas oleh sekolah: 100%
10%
e
Teknik-teknik penilaian yang dipergunakan guru dalam pembelajaran: 100%
Teknik-teknik penilaian yang dipergunakan guru dalam pembelajaran: 100%
10%
f
Instrumen yang dikembangkan guru untuk ulangan harian: 50%
Instrumen yang dikembangkan guru untuk ulangan harian: 100%
50%
g
Variasi instrumen yang dikembangkan sekolah untuk ulangan akhir semester: 40%
Variasi instrumen yang dikembangkan sekolah untuk ulangan akhir semester: 100%
60%




h
Variasi instrumen yang dikembangkan sekolah untuk ulangan kenikan kelas: 80%
Variasi instrumen yang dikembangkan sekolah untuk ulangan kenikan kelas: 100%
20%
i
Mekanisme dan prosedur penilaian pendidikan oleh guru: 95% terpenuhi
Mekanisme dan prosedur penilaian pendidikan oleh guru: 100%  terpenuhi
5%
j
Mekanisme dan prosedur penilaian pendidikan oleh sekolah: 90% terpenuhi
Mekanisme dan prosedur penilaian pendidikan oleh sekolah: 100% terpenuhi
10%
k
Dll
Dll

9
Pengembangan Budaya dan Lingkungan Sekolah:
Pengembangan Budaya dan Lingkungan Sekolah:













BAB  III
VISI, MISI, DAN STRATEGI

A.     VISI SDN 023 PASIR SIALANG
Terwujudnya  Siswa  yang  unggul  dalam   prestasi,  berbudi  pekerti luhur,  beriman  dan  bertaqwa  kepada    Tuhan    Yang  Maha  Esa,  berilmu dan teknologi tinggi

 Indikator pencapaian visi :
a.   Terwujudnya lulusan yang cerdas, kompetitif, cinta tanah air, beriman, dan bertaqwa
b.   Terwujudnya KTSP di sekolah
c.    Terwujudnya standar proses pembelajaran yang efektif dan efisien
d.   Terwujudnya standar prasarana dan sarana pendidikan yang relevan dan mutakhir
e.   Terwujudnya standar tenaga pendidik dan kependidikan
f.     Terwujudnya standar pengelolaan pendidikan
g.   Terwujudnya standar penilaian pendidikan
h.   Terwujudnya penggalangan biaya pendidikan yang memadai
i.     Terwujudnya budaya mutu sekolah
j.     Terwujudnya lingkungan sekolah yang nyaman, aman, rindang, asri, dan bersih

B.      MISI SEKOLAH
1.         Melaksanakan  pembelajaran  secara  aktif,  efektif,  dan  kreatif dengan sarana pembelajaran yang memadai.
2.         Menumbuhkan  budaya  cinta  pustaka  dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan.
3.         Mengembangkan    potensi  dan  daya  kreativitas  siswa  melalui berbagai lomba
4.         Membiasakan siswa sopan bertindak santun berkata
5.         Mengintegrasikan  nilai-nilai imtaq di  setiap pembelajaran  dalam upaya meningkatkan ketaqwaan

Rumusan pencapaian misi:
1.      Mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu dan tangguh
2.      Mewujudkan sarana dan prasarana yang memenuhi SNP
3.      Mewujudkan RPP semua mata pelajaran dan untuk semua tingkatan
4.      Mewujudkan  perangkat kurikulum yang lengkap, mutakhir, dan berwawasan kedepan
5.      Mewujudkan Lingkungan pendidikan yang religius


C.      STRATEGI
Langkah-langkah dalam mewujudkan Misi
1.      Mengidentifikasi kebutuhan alat-alat dan buku baik untuk guru maupun siswa.
2.      Membeli alat dan buku sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia
3.      Menyusun layanan kurikulum yang bersifat mendukung kegiatan Proses Pembelajaran.
4.      Mengikut sertakan pengelola kurikulum pada pelatihan-pelatihan
5.      Penyusunan laporan setiap satu semester
6.      Evaluasi secara berkala


























BAB  IV
PROGRAM KEGIATAN DAN RENCANA PELAKSANAAN

A.     EVALUASI KETERCAPAIAN PROGRAM KEGIATAN TAHUN SEBELUMNYA
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwa Penyusunan RKAS ini adalah pertamakalinya disusun oleh SDN 023 PASIR SIALANG, mengingat bahwa SDN 023 PASIR SIALANG adalah sekolah yang baru saja dimekarkan pada tahun 2012 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kampar Nomor: 420/KPTS/DIKPORA-DIKDAS/571 Tentang PEMEKARAN SDN 016 SUKA MULYA MENJADI SDN SDN 016 SUKA MULYA DAN SDN 023 PASIR SIALANG KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG.
Oleh karena itu program kegiatan tahun sebelumnya adalah mengikut pada program sekolah induknya yaitu SDN 016 SUKA MULYA yang tentunya tidak bisa dievaluasi dalam RKAS SDN 023 PASIR SIALANG ini.



B.      PRIORITAS RENCANA KEGIATAN SATU TAHUN KEDEPAN
Berikut adalah Program 1 tahun yang menjadi rencana program kegiatan yang menjadi prioritas di SDN 023 PASIR SIALANG
1.      Pemenuhan Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan:
a.   Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan (kepala sekolah)
b.   Peningkatan kompetensi tenaga pendidik (guru)
2.      Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana:
a.   Pemenuhan srana dan prasarana minimal
b.   Pemenuhan sarana dan prasarana lainnya
c.    Pemenuhan fasilitas pembelajaran dan penilaian
3.      Pemenuhan Standar Proses:
a.   Pemenuhan persiapan pembelajaran
b.   Pemenuhan persyaratan pembelajaran
c.    Peningkatan pelaksanaan pembelajaran
d.   Peningkatan pelaksanaan penilaian pembelajaran
e.   Peningkatan pengawasan proses pembelajaran
4.      Pemenuhan Standar Pembiayaan Pendidikan:
a.      Peningkatan sumber dana pendidikan
b.      Pengembangan pengalokasian dana
c.       Pengembangan penggunaan dana
d.      Peningkatan pelaporan penggunaan dana
e.      Peningkatan dokumen pendukung pelaporan penggunaan dana
f.        Pengembangan income generating unit/unit produksi/unis usaha sekolah
5.      Pemenuhan Standar Isi:
a.      Pengembangan Buku-1 KTSP (Dokumen-1 KTSP)
b.      Pengembangan silabus
c.       Pengembangan RPP
d.      Pengembangan Bahan Ajar, Modul, Buku, dan sebagainya
e.      Pengembangan Panduan Pembelajaran
f.        Pengembangan Panduan Evaluasi Hasil Belajar
6.      Pemenuhan SKL SNP:
a.      Peningkatan prestasi bidang akademik
b.      Peningkatan prestasi bidang non akademik
c.       Peningkatan jumlah kelulusan
d.      Peningkatan jumlah yang melanjutkan studi
7.      Pemenuhan Standar Pengelolaan:
a.      Pemenuhan perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan sekolah
b.      Pemenuhan struktur organisasi dan mekanisme kerja sekolah
c.       Peningkatan supervisi, monitoring, evaluasi, dan akreditasi sekolah
d.      Peningkatan peranserta masyarakat dan kemitraan
e.      Pengembangan perangkat administrasi sekolah (Program Aplikasi Sekolah)
f.        Pengembangan SIM sekolah
8.      Pemenuhan Standar Penilaian Pendidikan:
a.      Peningkatan frekuensi ulangan harian
b.      Peningkatan pelaksanaan UTS
c.       Pengembangan materi UAS
d.      Pengembangan materi ulangan kenaikan kelas
e.      Pengembangan teknik-teknik penilaian kelas
f.        Pengembangan instruman ulangan harian
g.      Pengembangan instrumen ulangan kenaikan kelas
h.      Pengembangan instrumen UTS
i.        Pengembangan instrumen UAS
j.        Pemenuhan mekanisme dan prosedur penilaian guru
k.       Pemenuhan mekanisme dan prosedur penilaian oleh sekolah
l.        Pengembangan perangkat pendokumentasian penilaian

b.      RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM

Sebagaimana telah diuraikan dalam strategi pemenuhan standar nasional pendidikan di SDN 023 PASIR SIALANG diatas, maka strategi tersebut juga merupakan rencana pelaksanaan program yang akan dilakukan oleh SDN 023 PASIR SIALANG, oleh karena itu dalam hal rencana strategis pelaksanaan program tersebut sama dengan strategi pemenuhan SNP diatas

Berikut adalah Rencana Pelaksanaan Program SDN 023 PASIR SIALANG:
1.         Pemenuhan standar kompetensi lulusan (SKL)
Pemenuhan standar kompetensi lulusan (SKL) dapat dilaksanakan melalui pengkajian/pemetaan SKL satuan pendidikan, kelompok mapel dan mata pelajaran (keterkaitannya dengan SK dan KD dalam SI); memanfaatkan hasil UN dan US dalam penyusunan program perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil UN dan US untuk meningkatkan mutu lulusan.
2.         Pemenuhan standar isi
Pemenuhan standar isi dalam hal ini berhubung akan adanya penerapan kurikulum baru yakni kurikulum 2013 maka akan dilaksanakan melalui mekanisme pemberlakuan kurikulum 2013 sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku
3.         Pemenuhan standar proses
Pemenuhan standar proses dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat pembelajaran (RPP dan bahan Ajar); optimalisasi sarana prasarana dan lingkungan yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah; peningkatan pengawasan/pengendalian dan melaksanakan perbaikan pelaksanaan pembelajaran secara periodik
4.          Pemenuhan standar tenaga pendidik dan kependidikan
Pemenuhan standar ketenagaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi tenaga yang ada, pelatihan peningkatan kompetensi dan profesional, pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di luar sekolah (kerjasama dengan instansi lain), serta pengusulan mutasi antar sekolah dan atau pengangkatan guru baru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
5.         Pemenuhan standar sarana dan prasarana
Pemenuhan standar sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui optimalisasi penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana yang ada, penghapusan/hibah ke sekolah lain yang memerlukan dan atau penambahan sarana baru.
6.         Pemenuhan standar pengelolaan
Pemenuhan standar pengelolaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh sumber daya yang ada di sekolah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sesuai kewenangan sekolah dan kepala sekolah, menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah ( MBS ) dalam keseluruhan proses pengelolaan sekolah, mulai  penyusunan program kerja, pelaksanaan dan evaluasi keterlaksanaan program, melaksanakan validasi/perbaikan program kerja secara periodik, meningkatkan peranserta para pembina mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat dan atau masyarakat di lingkungan setempat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk kebijakan, program, ketenagaan, sarana dan prasarana maupun pembiayaan.
7.         Pemenuhan pembiayaan
Pemenuhan pembiayaan di setiap satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh dana yang diterima oleh sekolah baik melalui dana APBD, APBN maupun dana dari masyarakat.
8.         Pemenuhan standar penilaian
Pemenuhan standar penilaian melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat penilaian; melaksanakan dan mengelola hasil penilaian peserta didik secara sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; melibatkan orangtua dan masyarakat dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa

Rencana Pelaksanaan Program :

No
Program
Kondisi Awal
Tahun 2013
Tahun 2014
Tahun 2015
Tahun 2016
A.
PENGEMBANGAN KOMPETENSI LULUSAN

1.      Penyusunan KKM
2.      Penyusunan Kriteria kenaikan kelas
3.      Uji coba UN tk. Gugus
4.      Uji coba UN tk. Kec.
0
0

0
0
200
200

432
360
400
200

450
400
800
400

500
450

1000
400

600
500

B.
PEMENUHAN STANDAR ISI

1.      Penyusunan pembagian tugas guru
2.      Penyusunan jadwal pelajaran
3.      Penyusunan Prota
4.      Penyusunan Promes
5.      Penyusunan silabus
6.      Penyusunan RPP

0

0
0
0
0
0

100

100
30
30
90
120

100

100
40
40
100
150

150

100
50
50
100
150

200

100
100
100
150
200
C.
PENGEMBANGAN STANDAR PROSES






1.      Pengadaan alat KBM
2.      Pengadaan alat dan sarana olah raga
3.      Pengadaan alat pembelajaran
4.      Program kesiswaan

0

0

0
0
1872

830

225
325
2000

300

200
350
2000

1000

250
350

2000

300

300
350
D






STANDAR PENDIDIK KEPENDIDIKAN
-          Pembinaan kualitas guru
-          Peningkatan kompetensi kepala sekolah



0

0




360

40



360

50



400

100



400

100
E
PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA
-          Pengadaan Daya listrik Genset
-          Pengadaan satu unit computer
-          Pengadaan satu unit printer


0

0

0


3000

2800

650


100

2800

0


100

2800

1000


250

2800

0
F









G.
STANDAR PENGELOLAAN
-          Penyusunan visi misi
-          Penyusunan profil sekolah
-          Penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah
-          Penyusunan program supervisi sekolah

PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI SISTEM PENILAIAN
-          Penyusunan kisi-kisi ulangan
-          Penyusunan soal-soal ulangan
-          Penggandaan soal
-          Pelaksanaan penilaian sekolah
-          Pengolahan nilai


0

0

0

0





0

0

0

0
0


100

100

100

100





1840

1840

2700

6080
1168


100

100

150

200





1850

1850

2700

6100
1168

150

150

200

200





2000

2000

2700

6000
1200

150

150

200

250





2000

2000

2700

6000
1200































BAB  V
SUPERVISI, MONITORING DAN EVALUASI

A.     SUPERVISI
Adapun yang menjadi program Supervisi di SDN 023 PASIR SIALANG selama empat tahun adalah:

Mewujudkan evaluasi kinerja sekolah (internal)-à akhir tahun  dengan cara:

1. Membentuk TIM SUPER VISOR
2. Membuat instrumen
3. Memvalidasi
4. Melaksanakan
5. Menganalisis
6. Membuat laporan
7. Tindak lanjutnya

1.         TIM SUPERVISOR
a. Ketua         : Suhardi
b. Sekretaris  : Hasna Wati S.Pd.SD
c. Bendahara : Rusnidar S.Pd.SD






2.         INSTRUMEN

    Berikut adalah instrumen program supervisi SDN 023 PASIR SIALANG

NO
SEGI-SEGI  KEGIATAN
YANG DISUPERVISI
KRITERIA NILAI
KET.
A
B
C
D
E
I
















































II

























III























































IV




















































V




































































VI









































VII































































VIII














STANDARD ISI
-          Melaksanakan kurikulum berdasarkan muatan KTSP
-          Sekolah mengembangkan kurikulum dengan melibatkan pihak  terkait berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
-          Sekolah mengembangkan kurikulum dengan menggunakan prinsip pengembangan KTSP.
-          Sekolah melaksanakan pengembangan kurikulum melalui mekanisme penyusunan KTSP.
-          Sekolah melaksanakan kurikulum dalam bentuk pengajaran berdasarkan prinsip pelaksanaan kurikulum.
-          Sekolah menyusun silabus mata pelajaran muatan lokal dengan melibatkan pihak: (1) kepala sekolah/madrasah, (2) guru, (3) komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan, (4) dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kandepag, dan (5) instansi terkait di daerah.
-          Sekolah melaksanakan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
-          Sekolah menjabarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) ke dalam indikator-indikator untuk setiap mata pelajaran.
-          Pengembangan KTSP dilaksanakan dengan mengacu kepada: (1) Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta (4) memperhatikan pertimbangan komite sekolah
-          Sekolah mengembangan silabus mata pelajaran dengan menggunakan 7 langkah pada Panduan Penyusunan KTSP
-          Dalam mengembangkan KTSP, guru menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diajarkan.
-          Sekolah memiliki silabus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan panduan penyusunan KTSP.
-          Sekolah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran melalui rapat dewan guru.
-          Sekolah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan memperhatikan unsur: (1) karakteristik siswa, (2) karakteristik mata pelajaran, dan (3) kondisi satuan pendidikan.
-          Sekolah menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada kalender akademik yang dimiliki.
STANDAR PROSES
-          Setiap mata pelajaran memiliki RPP yang dijabarkan dari silabus.
-          RPP disusun dengan memperhatikan 6 prinsip penyusunan.
-          Sekolah  melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan tematik untuk kelas I — III.
-          Sekolah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan matapelajaran untuk kelas IV- VI.
-          Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah mencakup tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian hasil pembelajaran.
-          Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
-          Evaluasi terhadap guru dalam proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu: (1) persiapan,(2) pelaksanaan, (3) evaluasi pembelajaran, dan (4) rencana tindak lanjut
-          Kepala sekolah menyampaikan hasil pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan
-          Kepala sekolah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menunjukkan kemampuanberpikir logis, kritis,  kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan Menyadari potensinya
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial.
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif melalui pemanfaatan sumber belajar berupa; (1) bahan ajar, (2) buku teks, (3) perpustakaan, (4) laboratorium, dan (5) internet
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan sosial dan fisik.
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
-          Dalam satu tahun terakhir, siswa memperoleh pengalaman belajar untuk dapat mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku di lingkungannya
-          Dalam setahun terakhir siswa memperoleh pengalaman belajar yang dapat menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia.
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk dapat menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi.
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar bekerjasama dalam kelompok,tolong-menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan.
-          Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
-          Sekolah memiliki prestasi yang ditunjukkan dengan rata-rata hasil UASBN
STANDAR PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
-          Guru memiliki kualifikasi akademik minimum.
-          Guru agama, guru pendidikan jasmani, dan guru kesenian mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
-          Guru memiliki kompetensi pedagogik sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
-          Guru memiliki kompetensi kepribadian sebagai agen pembelajaran.
-          Guru berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
-          Guru memiliki kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
-          Kepala sekolah/madrasah berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah
-          Kepala sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV)
-          Kepala sekolah memiliki pengalaman mengajar sekurangkurangnya 5 tahun
-          Kepala sekolah memiliki kompetensi kepribadian.
-          Kepala sekolah memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola siswa.
-          Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang  ditunjukkan antara lain dengan adanya naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa.
-          Kepala sekolah memiliki kemampuan bekerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah, berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, dan memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
-          Kepala sekolah melakukan supervisi dan monitoring
-          Tenaga administrasi minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat
-          Tenaga administrasi memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
-          Tenaga perpustakaan minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat
-          Tenaga perpustakaan memiliki surat penugasan sebagai penanggung jawab perpustakaan
-          Sekolah memiliki tenaga layanan khusus, yaitu: (1) penjaga sekolah/madrasah, (2) tukang kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pengemudi, dan (5) pesuruh
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
-          Lahan sekolah memenuhi ketentuan luas minimal sesuai dengan rasio jumlah siswa.
-          Lahan sekolah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan, keselamatan jiwa, dan memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
-          Lahan sekolah berada di lokasi yang terhindar dari gangguan pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, dan kebisingan
-          Sekolah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukan, memiliki status hak atas tanah, ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, dan ijin mendirikan bangunan
-          Lantai sekolah  memenuhi ketentuan luas minimal sesuai dengan rasio jumlah siswa dan lantai gedung.
-          Bangunan sekolah memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir.
-          Sekolah memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan yang dapat memenuhi kebutuhan: (1) air bersih, (2) saluran air kotor dan/atau air limbah, (3) tempat sampah, dan (4) saluran air hujan.
-          Bangunan sekolah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
-          Bangunan sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
-          Sekolah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya
-          Sekolah melakukan pemeliharaan secara berkala baik pemeliharaan ringan maupun berat terhadap bangunan sekolah
-          Sekolah memiliki prasarana sesuai dengan ketentuan: (1) ruang kelas, (2) ruang perpustakaan, (3) laboratorium IPA, (4) ruang pimpinan, (5) ruang guru, (6) tempat beribadah, (7) ruang UKS, (8) jamban, (9) gudang, dan (10) ruang sirkulasi
-          Sekolah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan
-          Sekolah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
-          Sekolah memiliki buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas
-          Sekolah memanfaatkan buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan permendiknas.
-          Sekolah memiliki laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan sarana laboratorium IPA lengkap.
-          Sekolah memiliki ruang pimpinan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan
-          Sekolah memiliki ruang guru dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
-          Sekolah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah dengan luas dan perlengkapan sesuai ketentuan.
-          Sekolah memiliki ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS/M) dengan luas dan sarana sesuai ketentuan
-          Sekolah memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan
-          Sekolah memiliki gudang dengan luas dan sarana sesuai ketentuan
-          Sekolah memiliki ruang sirkulasi dengan luas dan kualitas sesuai ketentuan
-          Sekolah memiliki tempat bermain/berolahraga dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
STANDAR PENGELOLAAN
-          Sekolah telah merumuskan dan menetapkan visi lembaga.
-          Sekolah telah merumuskan dan menetapkan misi lembaga.
-          Sekolah telah merumuskan dan menetapkan tujuan lembaga
-          Sekolah memiliki rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana kerja tahunan.
-          Sekolah memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait
-          Sekolah memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas.
-          Sekolah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan
-          Sekolah melaksanakan kegiatan kesiswaan
-          Sekolah melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
-          Sekolah melaksanakan pendayagunaan pendidik dan tenaga Kependidikan
-          Sekolah mengelola sarana dan prasarana pembelajaran
-          Sekolah mengelola pembiayaan pendidikan
-          Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif
-          Sekolah melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan
-          Sekolah memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
-          Sekolah melaksanakan kegiatan evaluasi diri
-          Sekolah melaksanakan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
-          Sekolah mempersiapkan unsur-unsur pelaksanaan akreditasi
-          Kepala Sekolah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepemimpinan sesuai dengan standar yang telah ditentukan
-          Sekolah memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan.
STANDAR PEMBIAYAAN
-          Sekolah memiliki catatan tahunan berupa dokumen investasi sarana dan prasarana secara menyeluruh
-          Sekolah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah(RKA-S/M).
-          Sekolah memiliki modal kerja sebesar yang tertuang dalam RKA-S/M untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan
-          Sekolah membayar gaji, honor kegiatan-kegiatan sekolah, insentif, dan tunjangan lain pendidik pada tahun berjalan.
-          Sekolah membayar gaji, honor kegiatan-kegiatan sekolah, insentif, dan tunjangan lain tenaga kependidikan pada tahun berjalan.
-          Sekolah membelanjakan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk satu tahun terakhir
-          Sekolah membelanjakan dana untuk kegiatan kesiswaan selama satu tahun terakhir.
-          Sekolah membelanjakan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun terakhir
-          Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun terakhir.
-          Sekolah membelanjakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun terakhir
-          Sekolah membelanjakan biaya pengadaan kegiatan rapatselama  satu tahun terakhir
-          Sekolah membelanjakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun terakhir
-          Sekolah membelanjakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian selama satu tahun terakhir.
-          Sekolah membelanjakan biaya pengadaan daya dan jasa selama satu tahun terakhir
-          Sekolah membelanjakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasi tidak langsung untuk satu tahun terakhir.
-          Biaya operasi sekolah digunakan untuk: (1) kesejahteraan warga sekolah/madrasah, (2) pengembangan guru dan tenaga kependidikan,(3) sarana prasarana, (4) pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, dan (5) kegiatan ketatausahaan
-          Sekolah memungut biaya pendidikan.
-          Siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang setiap awal tahun pelajaran.
-          Sekolah melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu
-          Sekolah melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah
-          Pengelolaan dana dilakukan secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel
-          Sekolah memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M.
-          Sekolah memiliki pembukuan biaya operasional
-          Sekolah membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan
STANDAR PENILAIAN
-          Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
-          Teknik penilaian yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD).
-          Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
-          Guru menggunakan berbagai teknik penilaian
-          Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
-          Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/ komentar yang mendidik.
-          Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
-          Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa.
-          Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester
-          Guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
-          Sekolah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
-          Sekolah menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat
-          Sekolah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga,dan kesehatan
-          Sekolah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian
-          Sekolah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan pendidikan.
-          Sekolah melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
-          Sekolah menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan
-          Sekolah menentukan nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN
-          Sekolah menentukan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UASBN
-          Sekolah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
-          Sekolah menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yangtelah lulus
-          Sekolah menerima siswa baru dengan menggunakan berbagai pertimbangan   
3.      VALIDASI
Validasi terhadap komponen-komponen supervisi diatas mengacu kepada validasi yang sama dengan/pada komponen badan akreditasi nasional

   

B. MONITORING DAN EVALUASI    
   
1. Waktu Pelaksanaan
     1) Monitoring
          a.  Internal : setiap 6 bulan sekali
          b.  Eksternal : sesuai jadwal monitoring

     2) Evaluasi
          a.  Internal : dilakukan setiap 12 bulan
          b.  Eksternal : sesuai jadwal evaluasi

2 Sumber Data
     1) Dokumen Sekolah
     2) Kepala Sekolah
     3) Guru, siswa, tenaga pendukung
     4) Komite Sekolah

3.  Metode Pegumpulan Data
     1) Dokumen
     2) Wawancara
     3) Observasi



NO
TAHUN
KEGIATAN
BULAN
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4
5
6
1
2013
Monitoring
Evaluasi
2
2014
Monitoring
Evaluasi
3
2015
Monitoring
Evaluasi
4
2016
Monitoring
Evaluasi













BAB  VI
PENUTUP
Rencana Kerja Dan Anggaran Sekolah (RKAS) SDN 023 PASIR SIALANG ini merupaka daftar program dan kegiatan sekolah dalam empat tahun kedepan yang berfungsi sebagai acuan dan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan tugas–tugas penyelenggraan pendidikan, serta menjadi acuan bagi masyarakat untuk mewujudkan partisipasinya sekaligus untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di SDN 023 PASIR SIALANG
Di samping itu, penyusunan program dan kegiatan dalam RKAS ini juga telah mempertimbangkan kemampuan keuangan sekolah, oleh karenanya pelaksanaan program dan kegiatan ini perlu melihat seluruh potensi pembiayaan yang ada baik dari dana BOS Pusat, BOS daerah dan Dana lainnya yang sah sesuai Undang-undang dan peraturan lainnya, sehingga terjadi sinkronisasi dan sinergitas guna pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Penyusun mengakui bahwa dalam penyusunan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG ini tentu masih banyak kekurangan, oleh karena itu peran serta dalam pemberian kritik, saran yang konstruktif sangat dibutuhkan demi untuk lebih sempurnanya penyusunan RKAS ini.



                                                                                                        Tim Penyusun






LAMPIRAN :

PROFIL SDN 023 PASIR SIALANG

A.  Sejarah Berdiri

Sejarah berdirinya sekolah ini adalah timbulnya keprihatinan masyarakat Kampung Baru,Kelurahan Pasir sialang melihat masa depan anak-anaknya. Karena sampai saat ini di Kampung Baru,Kelurahan Pasir sialang belum memiliki Sekolah Dasar, sehingga sejak mereka tinggal dan mukim di daerah tersebut anak anak mereka bersekolah lokal jauh dari SDN 016 suka mulya,Kec.Bangkinang seberang yang berjarak kurang lebih 8 KM.
Kampung baru adalah nama kampung yang berada dalam wilayah kelurahan Pasir sialang, kec. Bangkinang seberang dengan jumlah penduduk sebanyak 250 jiwa yang terdiri dari 90 kepala keluarga. Dilihat dari letak geografisnya, Justru kampung baru lebih dekat jarak tempuhnya dari Desa suka mulya yang hanya berjarak sekitar 5 KM dari pada Kelurahan pasir sialang yang justru berjarak sekitar 30 KM
Mayoritas warga kampung baru bekerja pada sebuah koperasi yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, mereka mulai berangkat kerja pukul 7.30 WIB dan baru pulang sekitar pukul 16.00 WIB,
Meskipun ditengah tuntutan pekerjaan tersebut, masyarakat kampung baru tidak mengesampingkan pendidikan anak-anak mereka, betapa mereka sadar bahwa Sekolah Dasar merupakan salah satu tempat belajar yang bersifat formal untuk mendapatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta nantinya akan menjadi landasan yang fundamental untuk melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi
Berangkat dari kesadaran tersebut hingga ahirnya pada tahun 2005 masyarakat kampung baru melalui musyawarah warga, mereka sepakat untuk membentuk Kelompok Belajar usia Sekolah Dasar dengan menunjuk dua Guru untuk mengelola penyelenggaraan Kelompok Belajar  tersebut yaitu Bapak Suhardi dan Ibu Saodah dengan pembiayaan melalui iuran wajib warga setiap bulannya
Namun dalam perjalannya, kelompok belajar tersebut mengalami masalah dan kendala, yaitu kelompok yang setingkat dengan kelas enam SD kala itu tidak bisa mengikuti ujian akhir sekolah karena tidak memiliki nama sekolah
Dengan adanya permasalahan tesebut hingga pada tahun 2008/2009 kelompok belajar tersebut bergabung dengan SDN 034 Suka mulya (sekarang SDN 016 Suka mulya)
Hingga dengan berkat Rahmat Allah SWT, pada Tahun 2012, SDN 023 PASIR SIALANG resmi berdiri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kampar Nomor: 420/KPTS/DIKPORA-DIKDAS/571 Tentang PEMEKARAN SDN 016 SUKA MULYA MENJADI SDN SDN 016 SUKA MULYA DAN SDN 023 PASIR SIALANG KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG.
B.  Visi Misi
a.       Visi   sekolah
      “Terwujusnya Siswa yang unggul dalam prestasi, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berilmu dan berteknologi tinggi

b.       Misi sekolah
Adapun MISI Sekolah SDN 023 Pasir sialang adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan pembelajaran secara aktif, efektif, dan kreatif dengan sarana pembelajaran yang memadai
2.      Menumbuhkan budaya cinta pustaka dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan
3.      Mengembangkan potenai dan daya kreatifitas siswa melalui berbagai lomba
4.      Membiasakan siswa sopan bertindak dan santun berkata
5.      Mengintegrasikan nilai-nilai Imtaq disetiap pembelajaran dalam upaya meningkatkan ketaqwaan
6.      Menanamkan pembelajaran teknologi sederhana
c.       Kurikulum
Kurikulum yang dipakai oleh SDN 023 Pasir Sialang adalah standar isi kurikulum nasional dan dikembangkan oleh tim penyusun kurikulum SDN 023 menjadi kurikulum (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDN 023 Pasir sialang

C.   Tujuan Berdirinya SDN 023 PASIR SIALANG
Adapun yang menjadi tujuan berdirinya sekolah Dasar ini adalah sebagai berikut:
1.      Dalam rangka pemerataan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 dimana setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak
2.      Untuk menunjang program pemerintah dibidang pendidikan dasar
3.      Penambahan lembaga pendidikan Dasar di Kec.Bangkinang Seberang
4.      Pemberantasan buta aksara/huruf
5.      Sebagai ejawantah rasa tanggung jawab secara moril sebagai anak bangsa

D.     Bentuk Dan Nama Sekolah
Bentuk sekolah                           : Sekolah Dasar (SD)
a)      Nama Sekolah                : Sekolah Dasar Negeri (SDN) 023 Pasir Sialang,
b)      Alamat                                    : Kampung Baru,Kelurahan Pasir Sialang
c)      Waktu Penyelengaraan  : 07.30 WIB – 12.05 WIB

E.      Lokasi Sekolah
Lokasi sekolah SDN 023 terletak di Kampung Baru kelurahan Pasir sialang,Kec. Bangkinang Seberang, Kab. Kampar. Untuk menuju lokasi sekolah bisa ditempuh melalui Simpang utama Sei jernih dengan jarak tempuh kurang lebih 30 KM dari Jalan raya,dan juga bisa ditempuh melalui Desa Suka mulya dengan jarak tempuh sekitar 5 KM dari Jalan raya
F.    Peta Pendidikan
Peta Pendidikan SDN 023 Pasir sialang,Kec. Bangkinang seberang
-          Jam Belajar                              = 07.30 Wib – 12.05 Wib
-          Tempat Penyelenggaraan        = SDN 023 Pasir sialang
-          Jumlah Rombel                       = 6 Rombel
-          Jumlah Murid                          = 73 Siswa/i
-          Jumlah Guru                            = 10 Guru





Tidak ada komentar:

Posting Komentar