Minggu, 28 April 2013
RKAS SDN 023 PASIR SIALANG
HALAMAN PENGESAHAN
RENCANA
KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
PROFIL
SEKOLAH
SD NEGERI
023 PASIR SIALANG, KEC. BANGKINANG SEBERANG
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013 – 2015/2016
Alamat:
RT 5, RW 3, Kampung Baru, Pasir Sialang
|
Ketua Komite,
SYAFRUDIN
TOHA
|
Pasir Sialang , 2
Januari 2013
Kepala SDN 023
PASIR SIALANG
,
JEMINGAN, S.Pd.SD
NIP. 19670310 198807 1 001
|
Mengetahui,
A/n:Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten
Kampar
Drs. ZARLIS, MSi
Pembina Tingkat IV a
NIP. 19690605 197910 1 003
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
megembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagai mana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya tercantum tujuan yang
dimaksud.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara
terdesentralisasi. Globalisasi menuntut penyelenggaraan pendidikan yang
demokratis dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sehingga
dapat bersaing dengan hasil pendidikan Negara-negara maju. Salah satu upaya
pemerintah untuk mewujudkan cita-cita di atas dilaksanakan dengan menetapkan
standar-standar nasional pendidikan.
Peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah,
karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam meningkatkan
kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang
pengembangan kurikulum, silabus, strategi
pembelajaran, dan sistem penilaian. Dengan demikian penerapan manajemen
berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada di
sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu langkah
kongkrit peningkatan mutu pendidikan adalah pemberdayaan sekolah agar mampu
berperan sebagai subyek penyelenggara pendidikan dengan menyajikan pendidikan
yang bermutu. Sekolah diberi kewenangan dan peran yang luas untuk merancang dan
melaksanakan pendidikan sesuai dengan potensi dan kondisinya masing-masing
dengan tetap mengacu pada standar minimal yang ditetapkan pemerintah melalui
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Berkaitan dengan implementasi Standar Nasional
Pendidikan, maka, SDN 023 PASIR SIALANG menyusun dan membuat berbagai program
yang tertuang dalam RKAS ini sebahai alat ukur atau bahan evaluasi dalam rangka
pencapaian tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan.
Penyusunan RKAS ini adalah pertamakalinya disusun oleh SDN 023 PASIR
SIALANG, mengingat bahwa SDN 023 PASIR SIALANG adalah sekolah yang baru saja
dimekarkan pada tahun 2012 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kampar Nomor: 420/KPTS/DIKPORA-DIKDAS/571
Tentang PEMEKARAN SDN 016 SUKA MULYA MENJADI SDN SDN 016 SUKA MULYA DAN SDN 023
PASIR SIALANG KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG.
Oleh karena itu dalam perjalanan selanjutnya tentu banyak hal yang perlu
dibenahi, dilengkapi, ditingkatkan dan disempurnakan. RKAS SDN 023 PASIR
SIALANG ini merupakan alat evaluasi program-program sebelumnya, serta Kerja 4 (empat) tahun ke depan yang tentunya
bersifat transparan dan akuntable sehingga bias di ketahui oleh masyarakat
luas.
B.
TUJUAN
RKAS SDN 023 PASIR SIALANG ini dirumuskan dengan tujuan untuk:
1.
Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang
telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko
yang kecil;
2.
Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi,
dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan;
4.
Menjamin keterkaitan antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5.
Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan
masyarakat;
6.
Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya
secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
C.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum Perumusan RKS ini sebagai berikut.
1.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 4(Pengelolaan Dana Pendidikan berdasar pada prinsip
keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 (Setiap Satuan Pendidikan
dikelola atas dasar Rencana Kerja Tahunan yang merupakan penjabaran
rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah Satuan Pendidikan yang meliputi masa 4
tahun).
4.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan.
D.
SISTIMATIKA PENYUSUNAN PROGRAM
Proses penyusunan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG dilakukan melalui tiga
jenjang, yaitu: persiapan, perumusan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG, dan pengesahan
RKAS SDN 023 PASIR SIALANG. Alur proses penyusunan RKAS SDN 023
PASIR SIALANG tersebut dapat dilukiskan sebagai berikut.
1.
Persiapan
2.
Sebelum perumusan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG
dilakukan, Kepala Sekolah & Dewan Guru bersama Komite Sekolah membentuk Tim
Perumus RKAS SDN 023 PASIR SIALANG yang beranggotakan 6 orang yang terdiri dari
unsur: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wakil dari guru, dan
wakil dari komite sekolah.
3.
Perumusan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG
Perumusan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG dilakukan melalui 4 tahap, sebagai
berikut:
1. Tahap
Kesatu: Identifikasi Tantangan
Tujuan tahap I ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan SD, yaitu
dengan cara membandingkan antara apa yang diinginkan (harapan) dengan apa yang
ada saat ini di SD tersebut atau upaya dalam mempertahankan suatu keberhasilan
yang telah dicapai sekolah. Identifikasi tantangan dilakukan melalui
langkah-langkah berikut ini.
a)
Menyusun Profil SD
b)
Mengidentifikasi Harapan Pemangku
Kepentingan
c)
Merumuskan Tantangan SD.
2.
Tahap Kedua : Analisis Pemecahan
Tantangan
Langkah-langkah dalam menganalisis Tantangan adalah sebagai berikut:
a)
Menentukan Penyebab Tantangan Utama
b)
Menentukan Alternatif Pemecahan Tantangan
Utama
3.
Tahap Ketiga : Penyusunan Program
Dalam penyusunan program, ada 6 langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
a)
Menetapkan Sasaran
b)
Menetapkan Program
c)
Menetapkan Penanggungjawab Program
d)
Menentukan Indikator Keberhasilan Program
e)
Menentukan Kegiatan dan
f)
Menyusun Jadwal Kegiatan.
4.
Tahap Keempat: Penyusunan Rencana Biaya dan Pendanaan
Pada tahap ini ditetapkan jenis dan banyaknya dana yang dibutuhkan,
perkiraan jenis dan jumlah sumber pendanaan, aturan-aturan dari sumber
pendanaan dan alokasi jenis dan sumber pendanaan untuk setiap jenis kebutuhan
dana.
5.
Pengesahan RKAS SDN 023 PASIR SIALANG
Setelah RKAS SDN 023 PASIR SIALANG selesai dirumuskan, RKAS SDN 023
PASIR SIALANG dibahas bersama oleh kepala sekolah, Dewan Guru, dan Komite
Sekolah untuk dikaji ulang agar RKAS SDN 023 PASIR SIALANG yang telah
dirumuskan sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya RKAS SDN 023 PASIR
SIALANG yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan oleh kepala SD, Komite
Sekolah, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Akhirnya, RKAS SDN 023
PASIR SIALANG yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pemangku
kepentingan di Sekolah Dasar 023 PASIR SIALANG.
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI SEKOLAH
A. KONDISI PENDIDIKAN SDN 023
PASIR SIALANG SAAT INI
Kampung
baru adalah nama kampung yang berada dalam wilayah kelurahan Pasir sialang,
kec. Bangkinang seberang dengan jumlah penduduk sebanyak 250 jiwa yang terdiri
dari 90 kepala keluarga. Dilihat dari letak geografisnya, Justru kampung baru
lebih dekat jarak tempuhnya dari Desa suka mulya yang hanya berjarak sekitar 5
KM dari pada Kelurahan pasir sialang yang justru berjarak sekitar 30 KM
Mayoritas
warga kampung baru bekerja pada sebuah koperasi yang bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit, mereka mulai berangkat kerja pukul 7.30 WIB dan baru
pulang sekitar pukul 16.00 WIB
Meskipun
ditengah tuntutan pekerjaan tersebut, masyarakat kampung baru tidak
mengesampingkan pendidikan anak-anak mereka, betapa mereka sadar bahwa Sekolah
Dasar merupakan salah satu tempat belajar yang bersifat formal untuk
mendapatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta nantinya akan menjadi
landasan yang fundamental untuk melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi
Berangkat
dari kesadaran tersebut hingga ahirnya pada tahun 2005 masyarakat kampung baru
melalui musyawarah warga, mereka sepakat untuk membentuk Kelompok Belajar usia
Sekolah Dasar dengan menunjuk dua Guru untuk mengelola penyelenggaraan Kelompok
Belajar tersebut yaitu Bapak Suhardi dan
Ibu saodah dengan pembiayaan melalui iuran wajib warga setiap bulannya
Namun
dalam perjalannya selama dua tahun, kelompok belajar tersebut mengalami masalah
dan kendala, yaitu kelompok yang setingkat dengan kelas enam SD kala itu tidak
bisa mengikuti ujian akhir sekolah karena tidak memiliki nama sekolah
Dengan
adanya permasalahan tesebut hingga pada tahun 2010/2011 kelompok belajar
tersebut bergabung dengan SDN 034 Suka mulya (sekarang SDN 016 Suka mulya)
Praktis
bertahun tahun sampai sekarang , semua anak anak usia sekolah dasar Kampung
baru kelurahan bangkinang seberang hanya belajar formal melalui sekolah kelas
jauh SDN 016 suka mulya yang hanya dididik oleh dua orang guru honor komite
yang sumber pembiayaannya berasal dari iuran wajib warga kampung baru setiap
bulannya
Atas berkat rahmat
Allah SWT dengan dengan disertai usaha yang bersungguh-sungguh tepatnya pada 20
januari 2012 melalui SURAT KEPTUSUAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH
RAGA NOMOR: 420/KPTS/DIKPORA-DIKDAS/571 tentang PEMEKARAN SDN 016 SUKA MULYA MENJADI SDN SDN 016 SUKA
MULYA DAN SDN 023 PASIR SIALANG KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG.
Dalam perjalanan penyelenggaraan pendidikan di SDN 023
PASIR SIALANG tentulah sangatlah banyak mengalami kendala, terutama masalah
tenaga pendidik/Guru, sejak dimekarkan SDN 023 PASIR SIALANG hanya mendapatkan
1 guru PNS, oleh karena itu kepala sekolah dan komite sekolah telah mengambil
keputusan dengan mengangkat 8 orang Guru terdiri dari 5 orang guru honor
sekolah dan 3 orang guru honor komite, dan terhitung sampai RKAS ini disahkan
SDN 023 PASIR SIALANG mempunya 9 orang guru.
Adapun kondisi pendidikan di SDN 023 PASIR SIALANG
SAAT INI khusunya berkaitan dengan analisa kondisi sekolah berdasarkan analisa
sistem penyelenggaraan pendidikan sesuai aspek SNP adalah sebagai berikut:
1. Standar
Proses Pembelajaran
Dasar Hukum:
PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 1
Standar proses
pembelajaran meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran.
Ø Pada tahap perencanaan
proses pembelajaran menunjukkan bahwa SDN 023 PASIR SIALANG masuk kategori cukup baik dengan prosentasi sekitar 60 % memenuhi SNP. Dari empat pernyataan
tentang perencanaan proses pembelajaran (pihak yang terlibat dalam pengembangan
silabus, langkah-langkah pengembangan silabus, penjabaran mapel yang memiliki
RPP dalam silabus dan mapel yang sesuai SK, KD dan indikatornya),
Ø Dalam tahap pelaksanaan
proses pembelajaran menunjukkan bahwa SDN 023 PASIR SIALANG mencapai
kategori cukup dengan prosentasi sekitar 62% memenuhi SNP. Dari tiga pernyataan tentang
pelaksanaan proses, pembelajaran,
kelemahan Sekolah terlihat dari Cakupan
pendahuluan dalam pembelajaran oleh guru, Cakupan
penerapan prinsip pembelajaran yang: eksploratif, elaboratir, dan konformatif, Penerapan CTL, Penerapan pembelajaran
tuntas, Penerapan
PAIKEM/PAKEM:, Penerapan
pembelajaran di luar kelas/sekolah, Cakupan
pelaksanaan penutup dalam pembelajaran
Ø Beban mengajar maksimal
perpendidik sudah sangat
ideal (guru mengajar dalam jumlah jampel rata-rata 24 jam/minggu)
Ø Pada aspek penilaian hasil
pembelajaran menunjukkan bahwa SDN 023 PASIR SIALANG mencapai kategori cukup baik dengan ptosentasi sekitar 80
% memenuhi SNP. Namun dalam
pelaksanaan penilaian, Sekolah masih memiliki kekurangan dalam hal menetapkan
kriteria dalam penentuan KKM (karena kondisi siswa yang heterogen baik dalam
kemampuan maupun minat belajar) dan pelibatan guru-guru lain dalam penilaian
khususnya terkait dengan penilaian afeksi
Ø Sedangkan hasil terhadap
pengawasan proses pembelajaran menunjukkan bahwa pengawasan proses pembelajaran
yang dilakukan SDN 023 PASIR SIALANG mempunyai prosentasi sekitar 65 % memenuhi SNP. Dalam hal tersebut menunjukkan bahwa
pengawasan proses pembelajaran di Sekolah masih terlihat sangat lemah.
2.
Standar Isi (kurikulum)
Pembelajaran
Dasar hukum:
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
Pasal 1 ayat (1)
Standar Isi Pembelajaran terdiri dari tiga variabel
yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar dan kalender
akademik.
Ø Kerangka dasar dan struktur
kurikulum yang diterapkan di SDN 023 PASIR SIALANG mencapai kategori baik dengan prosentasi sekitar 90% yang memenuhi SNP. Hal ini
mengindikasikan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum yang diterapkan di
SDN 023 PASIR SIALANG sudah
sesuai SNP. Hal ini dapat dilihat dengan telah tersusunnya Buku kurikulum KTSP,
SILABUS DAN RPP pada semua mata pelajaran dari kelas 1-6
Ø Sedangkan dalam penyusunan
kalender akademik di SDN 023 PASIR SIALANG sasaran penelitian mencapai
kategori sangat baik sekitar 100
% memenuhi SNP. Dari dua pernyataan dalam indikator kalender akademik yaitu
teknik penyusunan dan jadwal yang tersusun, satu indikator yaitu teknik
penyusunan kalender akademik Standar Penilaian Pembelajaran ini menunjukan bahwa penyusunan kalender
akademik di SDN 023 PASIR SIALANG telah sesuai SNP.
3. Standar
Penilaian Pendidikan
Dasar Hukum: PP No. 19
Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 butir 11
Standar Penilaian Pendidikan yang meliputi tiga variabel yaitu
prinsip-prinsip penilaian; teknik dan instrumen penilaian; mekanisme dan
prosedur penilaian. Indikator prinsip-prinsip penilaian dalam pembelajaran meliputi
tujuh prinsip yaitu valid, obyektif, adil, terpadu, transparan, menyeluruh,
sistematis dan akuntabel (7 komponen
ini mengacu pada Permendiknas No.20 Tahun
2007) Dari tujuh prinsip penilaian
tersebut, terlihat bahwa penilaian yang dilakukan di SDN 023 PASIR SIALANG sudah menggunakan ketujuh prinsip
tersebut secara maksimal sekitar 85
% memenuhi SNP.
Ø Pada aspek teknik dan
instrumen penilaian pembelajaran yang diterapkan di SDN 023 PASIR SIALANG masuk kategori
cukup sekitar 56
% memenuhi SNP. Ini berarti bahwa dalam melakukan penilaian, SDN 023 PASIR
SIALANG belum menggunakan teknik dan instrumen penilaian pembelajaran dengan
berpedoman pada SNP secara maksimal.
Ø Sedangkan pada aspek
mekanisme dan prosedur penilaian yang dilakukan SDN 023 PASIR SIALANG juga masuk kategori baik dengan prosdentasi
sekitar 80%
memenuhi SNP. Ini berarti bahwa mekanisme dan prosedur penilaian pembelajaran
di SDN 023 PASIR SIALANG
sudah memenuhi SNP secara
maksimal. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme dan prosedur penilaian
yang dilakukan Sekolah selama ini sudah
sepenuhnya mengacu pada standar nasional pendidikan, Namun
kekurangannya adalah dalam
melakukan penilaian, sebagian besar guru tidak mengawali dengan melakukan
perencanaan dengan menyusun kisis-kisi yang dikembangkan dalam instrument serta
kurang melibatkan guru dan pihak lain dalam melakukan penilaian terutama
penilaian afektif. Penilaian afektif, masih dianggap kurang terlalu penting
dibandingkan dengan penilaian kognitif dan psikomotor, padahal untuk pelajaran
tertentu seperti pelajaran agama dan akhlak mulia serta kewragnegaraan. Untuk
mengetahui tingkat ketercapaian hasil belajar, tiga ranah tersebut sama
pentingnya menjadi pertimbangan.
4.
Stadar Kompetensi Lulusan
Dasar Hukum: Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, pasal 1 ayat 1
Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi dua variabel yaitu
: a). SKL minimal kelompok mapel dan b). SKL minimal mata pelajaran. Indikator
SKL Kelompok Mata Pelajaran terdiri dari kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi;
estetika; penjaskes-OR. Hasilnya menunjukkan bahwa SKL kelompok mapel masuk
kategori kurang dengan rerata skor 2.6 atau 52 % memenuhi SNP.
Dari enam pernyataan
tentang SKL kelompok mapel (kegiatan kelompok Mapel Kewarganegaraan dan
kepribadian dalam satu minggu, kegiatan kelompok Mapel agama dan akhlak mulia
dalam satu minggu, kegiatan kelompok Mapel ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
satu minggu, kegiatan menganalisis gejala alam dan sosial dalam satu minggu,
kegiatan pengembangan prestasi olahraga dalam satu minggu dan ata-rata nilai
ketuntasan kelompok mata pelajaran IPTEK), kelemahan paling menonjol terlihat
pada kemampuan siswa dalam menganalisis gejala alam dan sosial serta rendahnya
nilai kelompok mata pelajaran IPTEK. Menurut sebagian guru, kelemahan ini
terjadi karena rendahnya dukungan sarana prasarana yang dimiliki Sekolah dalam
menunjang pembelajaran IPTEK. Hal ini dikarenakan stándar sarana prasarana
bahwa Sekolah belum memiliki dukungan sarana-prasarana pembelajaran khususnya
sarana prasarana laboratorium yang masih belum dibangun.
Indikator SKL Mata
Pelajaran terdiri dari mata pelajaran pendidikan agama Islam; bahasa Indonesia;
bahasa Inggris; matematika; IPA; IPS; seni (budaya, musik, tar teater);
pejaskes dan olahraga; keterampilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKL
mata pelajaran masuk kategori sangat kurang dengan prosentasi sekitar 25 %
memenuhi SNP.
Dari limabelas pernyataan
tentang SKL mapel (Pengamalan ajaran agama bersifat afektif dalam satu tahun,
pembiasaan menghargai keragaman agama, suku, ras dan golongan sosial ekonomi
dalam satu tahun, pembentukan akhlak mulia melalui pengembangan diri dalam satu
tahun, mengekspresikan diri dalam bentuk seni dan budaya dalam satu tahun,
pembelajaran dengan memanfaatkan lingkungan secara produktif dan
bertanggung-jawab dalam 1 tahun, menghasilkan karya kreatif individual dalam
satu tahun, menumbuhkan sikap percaya diri dan tanggungjawab dalam satu tahun,
menumbuhkan sikap kompetitif untk memperoleh hasil terbaik dalam satu tahun,
pelibatan siswa dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam satu tahun,
pembentuk karakter, menumbuhkan rasa sportivitas dan kebersihan lingkungan
dalam satu tahun, meningkatkan penguasaan pengetahuan guna melanjutkan ke
jenjang SLTP, meningkatkan pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis,
kreatif dan inisiatif, persentase jumlah siswa yang lulus UN tahun 2012 dan
mata pelajaran yang memiliki nilai prestasi lebih tinggi dari rata-rata UN) ada
dua pernyataan yang merupakan kelemahan Sekolah yaitu dalam, pembelajaran
dengan memanfaatkan lingkungan dan meningkatkan pengembangan kemampuan berpikir
logis, kritis, kreatif dan inisiatif melalui berbegai kegiatan diskusi.
5. Standar Pengelolaan
Dasar Hukum: PP Nomor
19 Tahun 2005 Pasal 1
Standar pengelolaan di SDN 023 PASIR SIALANG, yang meliputi Perangkat
dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja/kegiatan, struktur organisasi dan
mekanisme kerja, Supervisi, monitoring, evaluasi, dan akreditasi sekolah,
kemitraan dan peran serta masyarakat serta SIM sekolah sangat jauh dari standar
nasioanal pendidikan dengan prosentasi sekitar 30 %. Hal ini dapat dilihat dari
TIDAK ADA nya:
Ø Perangkat
dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja/kegiatan yang meliputi: Dokumen PSB, Dokumen
Pedoman pembinaan kesiswaan, Dokumen tata tertib sekolah, Dokumen kode etik
sekolah, Dokumen penugasan guru, Dokumen administrasi sekolah lainnya
Ø Struktur
organisasi dan mekanisme kerja yang meliputi: Struktur organisasi, Dokumen
pembagian tugas/kewenangan/tupoksi, Dokumen mekanisme fungsi/tugas organisasi
Ø Supervisi, monitoring, evaluasi,
dan akreditasi sekolah yang meliputi: Tidak ada tim khusus, Tidak ada
instrumen suvervisi, Tidak ada instrumen monitoring, Tidak ada instrumen
evaluasi, Tidak ada instrumen akreditasi, Tidak ada pelaporan supervis, Tidak
ada pelaporan monitoring, Tidak ada pelaporan evaluasi, Tidak ada pelaporan
akreditasi internal, Pendokumentasian, dan Tindak lanjut.
Ø Kemitraan
dan peranserta masyarakat: yang meliputi: Dokumen keberadaan Komite Sekolah, Dokumen program
kerja komite sekolah, Kepengurusan komite sekolah, Perolehan kerjasama dengan
pihak lain, Bantuan biaya pendidikan dari orang tua siswa
Ø SIM sekolah
yang meliputi: Tidak terpasang PAS (Paket Aplikasi Sekolah) dan Tidak terpasang
jaringan SIM
6.
Standar
Sarana Dan Prasarana
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Tentang standar sarana dan prasarana maka keadaan SDN 023 PASIR SIALANG
masih sangat banyak kekurangan, hal ini dapat dimaklumi karena keadaan sekolah
yang masih muda dan baru berumur 1 tahun berjalan mandiri sejak diterbitkannnya
SK PEMEKARAN dari SDN 016 SUKA MULYA, berikut adalah keadaan saran dan
prasarana SDN 023 PASIR SIALANG saat ini:
a. Sarana dan
Prasarana Minimal
-
Ruang kepala sekolah: 10 m2 : TIDAK ADA
-
Ruang wakil KS tidak ada : TIDAK ADA
-
Ruang kelas : :
5 TIDAK STANDAR
-
Ruang perpustakaan: :
TIDAKA ADA
-
Ruang Lab. IPA: 1 :
TIDAK ADA
-
Ruang guru: :
1 TIDAK STANDAR
-
Gudang: :
TIDAK ADA
-
Ruang UKS : :
TIDAK ADA
b. Sarana dan Prasarana Lainnya
-
Ruang Lab.
Bahasa: : TIDAK ADA
-
Ruang Lab. Komputer: :
TIDAK ADA
-
Ruang multi media: :
TIDAK ADA
-
Ruang akademik dan pengembangan SIM : TIDAK ADA
-
Ruang kantin: :
TIDAK ADA
c. Fasilitas
Pembelajaran dan Penilaian
-
Daya listrik rendah (< 3000W) : TIDAK ADA
-
Komputer Guru: :
TIDAK ADA
-
Komputer TU: :
TIDAK ADA
-
Komputer perpustakaan :
TIDAK ADA
-
Komputer Lab IPA: :
TIDAK ADA
-
Jaringan internet: :
TIDAK ADA
-
Sarana olah raga: :
TIDAK STANDAR
7.
Standar
pembiayaan
Dasar Hukum: Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.
Standar pembiayaan SDN 023 PASIR
SIALANG adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku di SDN 023 PASIR SIALANG selama satu tahun, hal ini
meliputi
a.
Sumber dana:
Sumber dana SDN 023 PASIR SIALANG bersumber dari dua sumber yaitu: APBN
dan APBD dalam hal ini adalah BOS PUSAT dan BOS DAERAH
b.
Pengalokasian dana:
Pengalokasian dana tersebut diatur sedemikian rupa dan merata dalam 8 (delapan)
aspek Standar Pendidikan Nasional, dengan penggunaan dana tersebut mengacu
kepada peraturan yang berlaku dan disertai Pelaporan penggunaan dana secara
berkala baik pada pemerintah, unsur guru maupun masyarakat, dengan Dokumen
pendukung pelaporan yang lengkap.
8.
Standar
Tenaga Pendidik dan Kependidikan
a. Standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Standar kompetensi guru dikembangkan
dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, sosial, pribadi dan
profesional.
Berkataitan dengan hal ini, keadaan guru sebagai
tenaga pendidik di SDN 023 PASIR SIALANG dari segi jumlah/kuantitas maka bisa
dikatakan cukup dengan jumlah 9 orang,2 orang guru PNS, 3 orang guru honor
komite dan 4 orang lainnya guru honor sekolah, 6 orang guru kelas dan 3 guru
bidang studi PAI, IPA dan PJOK, adapaun dari segi kualitas, maka masih jauh
dari standar nasional pendidikan, bila dilihat kualifikasi pendidikannya, dari
10 guru, baru 4 orang guru yang sudah
berkualifikasi pendidikan S1 sedangkan 6 (enam) guru lainnya masih dalam proses
penyelesaian pendidikan S1 nya. Dan bila dilihat dari segi kegiatan pelatihan
maka seluruh guru di SDN 23 PASIR SIALANG belum
pernah mengikuti berbagai pelatihan sebagai berikut: Pelatihan CTL, Pelatihan
pembelajaran tuntas, Pelatihan penilaian dan evaluasi pembelajaran: 40%,
Pelatihan bahasa Inggris, Pelatihan TIK, Pelatihan KTSP, Pelatihan penelitian
pendidikan, Pelatihan kepribadian, Pengabdian masyarakat, sedangkan untuk Pelatihan
PAIKEM/PAKEM, baru 2 orang guru saja yang telah mengikuti pelatihan tersebut.
b. Standar
kepala sekolah/madrasah
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dimensi
kompetensi kepala sekolah/madrasah meliputi kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi dan sosial. Standar tenaga administrasi
sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2008
Kepala sekolah dalam hal ini kepala sekolah SDN 023
PASIR SIALANG bila merujuk pada SNP berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2008, maka dapat di uraikan sebagai berikut:
Ø Pelatihan
bahasa Inggris atau TOEFL :
BELUM
Ø Pelatihan
TIK Belum pelatihan kepemimpinan :
BELUM
Ø Pelatihan
manajerial sekolah (MBS) :
BELUM
Ø Pelatihan
kewirausahaan :
BELUM
Ø Pelatihan
supervisi, monitoring, dan evaluasi sekolah: BELUM
Ø Pelatihan
administrasi persekolahan :
BELUM
Ø Pelatihan
KTSP :
SUDAH
c. Standar tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25
Tahun 2008, sedangkan Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 dalam hal
ini SDN 023 PASIR SIALANG belum mempunyai tenaga perpustakaan.
d. Standar kualifikasi dan kompetensi
Tata
Usaha (TU)
Dalam hal ini SDN 023 PASIR SIALANG juga belum mampu
menyediakan tenaga TU
B.
KONDISI PENDIDIKAN EMPAT TAHUN KEDEPAN
I.
STRATEGI
DAN IMPLEMENTASI PEMENUHAN SNP 4 TAHUN KEDEPAN
Pemenuhan
standar nasional pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara simultan, sehingga
pemenuhannnya menggunakan skala prioritas dengan mempertimbangkan standar yang
memiliki ketercapaian tinggi, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di
sekolah, baik tenaga, sarana prasarana maupun pembiayaan. Agar
proses pemenuhan SNP di sekolah dapat terlaksana secara efektif, efisian dan
hasil yang optimal perlu adanya peran serta, kolaborasi dan komitmen
bersama dari seluruh pihak yang terkait (para pembina, stakeholder dan
penyelenggara sekolah) secara berkelanjutan dan sinergis dalam pemenuhan
SNP, sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan masing-masing.
a.
Implementasi Pemenuhan
SNP pada satuan pendidikan
Implementasi pemenuhan
SNP adalah berbagai aktivitas yang dilakukan olehsatuan pendidikan secara
sistematis, terarah, akuntabel dan berkesinambungan dalam pelaksanaan pemenuhan
SNP, sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan/kesiapan masing-masing
sekolah. Tahapan awal yang dilakukan satuan pendidikan untuk memenuhi SNP
adalah melakukan analisis pemenuhan standar nasional pendidikan pada satuan
pendidikan (internal) dan lingkungan eksternal satuan pendidikan (eksternal).
Analisis tersebut
untuk memperoleh data dan informasi tentang:
·
Kondisi
ideal
·
Kondisi
riil
·
Tingkat
kesenjangan
·
Rencana
tindak lanjut
·
Analisis
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah proses pengkajian substansi SNP untuk
memperoleh data dan informasi tentang rencana tindak lanjut satuan pendidikan
dalam memenuhi SNP dengan mengidentifikasi kondisi riil dan membandingkannya
dengan kondisi ideal.
·
Kondisi
ideal adalah kondisi minimal setiap komponen/sub komponen yang sesuai
tuntutan standar nasional Pendidikan yang diharapkan
dicapai oleh sekolah. Kondisi ideal ini dapat disalin dari
Standar Nasional Pendidikan
·
Kondisi
riil adalah kondisi nyata setiap komponen
Standar Nasional Pendidikan yang ada di sekolah. Kondisi riil dapat
berupa kekuatan yaitu kondisi komponen di sekolah yang minimal sama dengan
kondisi ideal atau kelemahan yaitu kondisi komponen di sekolah yang masih
berada di bawah/belum menyamai kondisi ideal. Kekuatan satuan
pendidikan adalah kondisi komponen-komponen sumber daya satuan
pendidikan yang positif/baik dan terkendali, minimal sesuai dengan
kondisi ideal. Kelemahan satuan pendidikan adalah kondisi
komponen-komponen sumber daya satuan pendidikan yang negatif/kurang baik dan
tidak terkendali.
·
Kesenjangan
adalah perbedaan yang terdapat antara kondisi ideal setiap komponen dengan
kondisi riil.
Rencana tindak lanjut adalah upaya yang akan dilakukan
oleh sekolah berdasarkan skala prioritas untuk memperkecil kesenjangan dalam
rangka memenuhi kondisi ideal masing-masing komponen.
Mekanisme Penyusunan Analisis Standar SNP
-
Melakukan
identfikasi pemenuhan standar nasional pendidikan untuk memperoleh data dan
informasi tentang kondisi riil pada satuan pendidikan
-
Mengkaji substansi
Standar Nasional Pendidikan sebagai kondisi ideal yang harus dipenuhi
oleh satuan pendidikan
-
Membandingkan
hasil identififikasi kondisi riil dan hasil kajian substansi standar nasional
pendidikan untuk memperoleh kesenjangan/gap yang ada pada satuan pendidikan
-
Mengkaji kesenjangan/gap untuk membuat rencana
tindak lanjut padasatuan pendidikan dalam memenuhi SNP untuk
standar nasional pendidikan.
Analisis kondisi lingkungan eksternal satuan
pendidikan adalah proses pengkajian lingkungan sekolah yang difokuskan untuk
memperoleh data dan informasi tentang peluang, tantangan, dan rencana
tindak lanjut”, sebagai acuan bagi sekolah dalam proses pengembangan KTSP dan
penyusunan program kerja sekolah.
Komponen–komponen sumber daya yang terdapat
di lingkungan eksternal satuan pendidikan adalah Komite
sekolah, Dewan
Pendidikan, Dinas pendidikan, Asosiasi profesi, Dunia industri dan dunia
kerja, dan sumber daya alam.
Peluang adalah kondisi komponen
lingkungan eksternal satuan pendidikan yang bersifat positif dan
mendukung pendidikan di sekolah, minimal sama dengan kondisi
ideal. Tantangan adalah kondisi komponen lingkungan eksternal satuan pendidikan
yang bersifat negatif dan kurang mendukung pendidikan di sekolah.
Mekanisme Penyusunan Analisis Kondisi Lingkungan
Eksternal Satuan Pendidikan adalah sbb:
1.
Melakukan identifikasi terhadap
kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan yang
meliputi komponen Komite sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas pendidikan, Asosiasi profesi, Dunia industri dan dunia
kerja, dan sumber daya alam
2.
Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan dan analisis data dan informasi berkaitan
dengan peluang dan tantangan setiap komponen pada lingkunganeksternal
satuan pendidikan.
3.
Mengkaji
hasil identifikasi peluang dan
tantangan untuk menyusun rencana tindak
lanjut pada satuan pendidikan dalam memenuhi SNP. Secara spesifik untuk
penyusunan KTSP harus didahului dengan Analisis Konteks
b.
Tindak
Lanjut Analisis Pemenuhan SNP pada satuan pendidikan
Hasil analisis Pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dan hasil analisis kondisi
lingkungan ekternal satuan pendidikan dapat digunakan oleh satuan pendidikan
untuk:
·
Pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan
·
Penyusunan
rencana kerja sekolah
·
Pelaksanaan
manajemen, pembelajaran dan penilaian pada satuan pendidikan.
c.
Strategi Pemenuhan
SNP pada satuan pendidikan
Satuan pendidikan pada tahap awal
harus mampu menyusun dan melaksanakan program pemenuhan SNP yang realistis dan
sesuai kondisi nyata (berdasarkan hasil analisis konteks), dengan memanfaatkan
berbagai sumberdaya yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah, melalui
berbagai strategi antara lain:
1.
Pemenuhan standar isi
Pemenuhan standar isi dapat dilaksanakan melalui
pengembangan dan pemberlakuan KTSP sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang
berlaku; mensosialisasikan KTSP baik internal maupun eksternal; mengevaluasi
dan memvalidasi dokumen KTSP secara periodik. Dalam hal
ini insyaallah dalam empat tahun mendatang bisa terpenuhi 100%
2.
Pemenuhan standar kompetensi
lulusan (SKL)
Pemenuhan standar kompetensi lulusan (SKL) dapat
dilaksanakan melalui pengkajian/pemetaan SKL satuan pendidikan, kelompok mapel
dan mata pelajaran (keterkaitannya dengan SK dan KD dalam SI); memanfaatkan
hasil UN dan US dalam penyusunan program perbaikan pembelajaran berdasarkan
hasil UN dan US untuk meningkatkan mutu lulusan. Dengan cara ini insyaallah
dalam empat tahun medatang akan terpenuhi 100%
3.
Pemenuhan standar proses
Pemenuhan standar proses dapat dilakukan melalui
peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat pembelajaran (RPP dan bahan
Ajar); optimalisasi sarana prasarana dan lingkungan yang tersedia baik di dalam
maupun di luar sekolah; peningkatan pengawasan/pengendalian dan melaksanakan
perbaikan pelaksanaan pembelajaran secara periodik sehingga
dalam empat tahun mendatang akan terpenuhi minimal sekitar 90%
4.
Pemenuhan standar penilaian
Pemenuhan standar penilaian melalui peningkatan
kualitas dan kelengkapan perangkat penilaian; melaksanakan dan mengelola hasil
penilaian peserta didik secara sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang
berlaku; melibatkan orangtua dan masyarakat dalam upaya peningkatan hasil
belajar siswa sehingga dalam 4 tahun mendatang akan terpenuhi SNP 95%
5.
Pemenuhan standar tenaga pendidik dan kependidikan
Pemenuhan standar ketenagaan dapat dilaksanakan melalui
optimalisasi tenaga yang ada, pelatihan peningkatan kompetensi dan profesional,
pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di luar sekolah (kerjasama dengan
instansi lain), serta pengusulan mutasi antar sekolah dan atau pengangkatan
guru baru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, sehingga
dalam 4 tahun mendatang sudah terpenuhi SNP 90%
6.
Pemenuhan standar sarana dan
prasarana
Pemenuhan standar sarana dan prasarana dapat
dilaksanakan melalui optimalisasi penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana
yang ada, penghapusan/hibah ke sekolah lain yang memerlukan dan atau penambahan
sarana baru, mudah-mudahan dalam 4 tahun mendatang akan terpenuhi 80% SNP
7.
Pemenuhan standar
pengelolaan
Pemenuhan standar pengelolaan dapat dilaksanakan
melalui optimalisasi seluruh sumber daya yang ada di sekolah untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan, sesuai kewenangan sekolah dan kepala sekolah;
menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS) dalam keseluruhan proses
pengelolaan sekolah, mulai penyusunan program kerja, pelaksanaan dan
evaluasi keterlaksanaan program; melaksanakan validasi/perbaikan program kerja
secara periodik; meningkatkan peranserta para pembina mulai dari tingkat
kabupaten/kota, provinsi, pusat dan atau masyarakat di lingkungan setempat
dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk
kebijakan, program, ketenagaan, sarana dan prasarana maupun pembiayaan, dalam 4
tahun mendatang akan terpenuhi 80% SNP
8.
Pemenuhan pembiayaan
Pemenuhan pembiayaan di setiap satuan pendidikan dapat
dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh dana yang diterima oleh sekolah baik melalui
dana APBD, APBN maupun dana dari masyarakat. Dan dalam 4 mendatang akan
terpenuhi 90% SNP.
Demikian
analisa pengidentifikasian kondisi pendidikan di SDN 023
PASIR SIALANG dalam 4(empat) tahun ke depan, khususnya
ditinjau dari delapan (8) aspek SNP
C.
IDENTIFIKASI
TANTANGAN NYATA (KESENJANGAN KONDISI) ANTARA KONDISI PENDIDIKAN SAAT INI
TERHADAP KONDISI PENDIDIKAN MASA DATANG
Kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi dan informasi menuntut kesiapan sumber daya manusia
Indonesia dalam berbagai bidang. Oleh karena itu menjadi sebuah keniscayaan
bahwa sekolah dalam berbagai tingkatannya, dalam hal ini termasuk SDN 023 PASIR
SIALANG dituntut untuk mampu melahirkan siswa-siswa yang unggul dan mampu
mengikuti segala aspek perkembangan era globalisasi, dan tentunya sekolah tingkat
lanjutan pertama pada saat sekarang kenyataannya semakin terkotak-kotak dengan
kasta tinggi dan rendah. Walhasil, Dengan pesatnya perkembangan arus teknologi
dan informasi, perkembangan dunia menjadi sulit diprediksi. Ditambah lagi
dengan tumbuh berkembangnya sekolah-sekolah asing di Indonesia, yang dalam
berbagai hal lebih maju baik managemen, sarana prasarana maupun kurikulumnya,
dapat dijadikan sebagai cambuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, dan
dalam berbagai hal dapat dijadikan barometer penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia.
Berikut adalah Analisis
pengidentifikasian tantangan nyata (KESENJANGAN KONDISI) antara kondisi
pendidikan di SDN 023
PASIR SIALANG saat ini terhadap kondisi pendidikan empat tahun ke
depan, khususnya ditinjau dari delapan (8) aspek SNP
Table
1.1
|
No.
|
Kondisi
pendidikan saat
ini
|
Kondisi
pendidikan 1
tahun mendatang
|
Besarnya tantangan nyata
|
|
1
|
Standar
Isi
|
Standar
Isi
|
|
|
a
|
Kurikulum 2013 (Buku/Dokumen-1):
|
menyesuaikan
|
menyesuaikan
|
|
|
- Penerimaan Kurikulum2013
|
Menyesuaikan
|
menyesuaikan
|
|
b
|
Silabus: (Buku/Dokumen-2):
|
Silabus:
|
|
|
|
-
Tersusun silabus 17
mapel kelas 1-6
|
-
Tersusun silabus 17
mapel kelas 1-6
|
0
mapel
|
|
c
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP):
|
|
|
|
|
-
Tersusun RPP : 100%
dari semua mapel
-
Tersusun RPP semua mapel klas1-6
|
-
Tersusun RPP : 100% dari semua mapel
-
Tersusun RPP semua mapel kelas 1-6
|
0%
0%
|
|
2.
|
Standar Proses
|
Standar Proses
|
|
|
a
|
Persiapan pembelajaran:
|
Persiapan pembelajaran:
|
|
|
|
-
Kepemilikan silabus oleh guru: 17 memiliki
-
Kepemilikan RPP oleh guru: 17 memiliki
-
Kepemilikan sumber belajar/bahan ajar: 100%
-
Pengembangan perangkat instrumen untuk pemahaman guru
terhadap karakteristik siswa: 50%
|
-
Kepemilikan silabus oleh guru: 17memiliki
-
Kepemilikan RPP oleh guru: 17 memiliki
-
Kepemilikan sumber belajar/bahan ajar: 100%
-
Pengembangan perangkat instrumen untuk pemahaman guru
terhadap karakteristik siswa: 100%
|
0%
0%
0%
50%
|
|
b
|
Persyaratan Pembelajaran
|
|
|
|
|
-
Jumlah
siswa per rombel: 11 anak
-
Beban
mengajar guru: 24 jam/minggu
-
Ratio
antara jumlah siswa dengan buku tekas mapel 1:1
-
Pengelolaan
kelas: 50%
|
-
Jumlah
siswa per rombel: 20 anak
-
Beban
mengajar guru: ≥ 24 jam/minggu
-
Ratio
antara jumlah siswa dengan buku tekas mapel 1:1
-
Pengelolaan
kelas: 100%
|
Menyesuaikan
0%
0%
50%
0%
|
|
c
|
Pelaksanaan pembelajaran:
|
Pelaksanaan pembelajaran:
|
|
|
|
-
Cakupan pendahuluan dalam pembelajaran oleh guru di
kelas: 60%
-
Cakupan penerapan prinsip pembelajaran yang:
eksploratif, elaboratir, dan konformatif: 40%
-
Penerapan CTL: 50%
-
Penerapan pembelajaran tuntas: 75%
-
Penerapan PAIKEM/PAKEM: 100%
-
Penerapan pembelajaran di luar kelas/sekolah: 70%
-
Cakupan pelaksanaan penutup dalam pembelajaran: 70%
|
-
Cakupan pendahuluan dalam pembelajaran oleh guru di
kelas: 100%
-
Cakupan penerapan prinsip pembelajaran yang:
eksploratif, elaboratir, dan konformatif: 100%
-
Penerapan CTL: 100%
-
Penerapan pembelajaran tuntas: 100%
-
Penerapan PAIKEM/PAKEM: 100%
-
Penerapan pembelajaran di luar kelas/sekolah: 100%
-
Cakupan pelaksanaan penutup dalam pembelajaran: 100%
|
40%
60%
50%
25%
0%
30%
30%
|
|
d
|
Pelaksanaan
penilaian pembelajaran:
|
Pelaksanaan penilaian pembelajaran:
|
|
|
|
-
Pengembangan instrumen penilaian hasil belajar: 80%
-
Variasi model penilaian: 2 model
-
Pengolahan/analisis hasil penilaian: 1 jenis manual
-
Pemanfaatan/tindak lanjut hasil penilaian: 1 manfaat
|
-
Pengembangan instrumen penilaian hasil belajar: 100%
-
Variasi model penilaian: 5 model
-
Pengolahan/analisis hasil penilaian: 2 jenis manual
-
Pemanfaatan/tindak lanjut hasil penilaian: 3 manfaat
|
20%
3 model
1.jenis berbasis TIK
0%
2kemanfaatan/tindak lanjut
|
|
e
|
Pengawasan proses pembelajaran:
|
Pengawasan proses pembelajaran:
|
|
|
|
-
Cakupan
kegiatan pemantauan pembelajaran: 80%
-
Cakupan
kegiatan supervisi pembelajaran: 60%
-
Cakupan
kegiatan evaluasi pembelajaran: 40%
-
Dokumen
pelaporan hasil evaluasi pembelajaran: 30%
-
Cakupan
tindak lanjut hasil evaluasi pembelajaran: 60%
|
-
Cakupan
kegiatan pemantauan pembelajaran: 100%
-
Cakupan
kegiatan supervisi pembelajaran: 100%
-
Cakupan
kegiatan evaluasi pembelajaran: 100%
-
Dokumen
pelaporan hasil evaluasi pembelajaran: 100%
-
Cakupan
tindak lanjut hasil evaluasi pembelajaran: 100%
|
20%
40%
60%
70%
40%
|
|
3.
|
Standar Kompetensi
Lulusan
|
Standar Kompetensi
Lulusan
|
|
|
a
|
Bidang akademik:
|
|
|
|
|
-
Rata2 pencapaian KKM semua mapel 6,50
-
Rata2 pencapaian NUN 6,00
-
Memperoleh juara ke-6 tk kec
bidang Matematika
-
Memperoleh juara ke-14 tk kec
bidang IPA
-
Memperoleh juara ke-3 tk keci
bidang PAI
|
-
Rata2 pencapaian KKM semua mapel 7,00
-
Rata2 pencapaian NUN 7,50
-
Memperoleh juara ke-3 tk kab/kota bidang Matematika
-
Memperoleh juara ke-5 tk kab/kota bidang IPA
-
Memperoleh juara ke-1 tk provinsi bidang PAI
|
0,50
1,50
3
tingkat
9
tingkat
2 tingkat
|
|
b
|
Bidang non akademik:
|
|
|
|
|
-
Memperoleh juara ke-1 tk gugus
bidang sepak bola
-
Memperoleh juara ke-1 tk provinsi bidang bulu tangkis tingkat kec
|
-
Memperoleh juara ke-1 tk kec bidang sepak
bola
-
Memperoleh juara ke-1 tk kab
bidang bulu tangkis
|
3 tingkat
1 level
|
|
c
|
Kelulusan:
|
|
|
|
|
-
Jumlah kelulusan
100%
|
-
Jumlah kelulusan 100%
|
25%
|
|
d
|
Melanjutkan studi:
|
-
|
|
|
|
-
Jumlah lulusan yang melanjutkan studi ke jenjang lebih
tinggi 100%
|
Jumlah lulusan yang melanjutkan
studi ke jenjang lebih tinggi 100%
|
0%
|
|
4
|
Standar Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
|
Standar Tenaga Pendidik
dan Tenaga Kependidikan:
|
|
|
a
|
Kepala
sekolah:
|
|
|
|
|
-
Belum pelatihan bahasa Inggris atau TOEFL
-
Belum pelatihan TIK
-
Belum pelatihan kepemimpinan
-
Belum pelatihan manajerial sekolah (MBS)
-
Belum pelatihan kewirausahaan
-
Belum pelatihan supervisi, monitoring, dan evaluasi
sekolah
-
Belum pelatihan administrasi persekolahan
-
Belum pelatihan KTSP
|
-
TOEFL = 500
-
pelatihan TIK min. 5 kali
-
pelatihan kepemimpinan min. 3 kali
-
pelatihan manajerial sekolah (MBS) min. 3 kali
-
pelatihan kewirausahaan min. 3 kali
-
pelatihan supervisi, monitoring, dan evaluasi sekolah
min. 3 kali
-
pelatihan administrasi persekolahan min. 3 kali
-
Pelatihan KTSP min 2 kali
|
100 GS Niai TOEFL
5 kali
3 kali
3 kali
3 kali
3 kali
3 kali
2 kali
|
|
b
|
Guru:
(bersifat rata-rata)
|
Guru:
(bersifat rata-rata)
|
|
|
|
-
Jumlah guru keseluruhan: 10
orang
-
Jumlah
guru PAI: 1 orang
-
Jumlah
guru Kelas 6 orang
-
Jumlah
guru PJOK 1 orang
-
Jumlah
guru MTK 1 orang
-
Pelatihan CTL: 0%
-
Pelatihan pembelajaran tuntas: 50%
-
Pelatihan penilaian dan evaluasi pembelajaran: 80%
-
Pelatihan bahasa Inggris: 0%
-
Pelatihan TIK: 0%
-
Pelatihan KTSP: 0%
-
Pelatihan penelitian pendidikan: 0%
-
Pelatihan kepribadian: 10%
-
Pengabdian masyarakat: 10%
-
Pelatihan PAIKEM/PAKEM: 25%
-
Jumlah guru S1/D4: 40%
-
Jumlah guru bersertifikasi profesi: 1 orang
-
Jumlah guru yang memiliki komputer/laptop: 80%
|
-
Jumlah guru keseluruhan sesuai kebutuhan mapel: 10
-
Jumlah
guru PAI 1 orang
-
Jumlah
guru kelas 6 orang
-
Jumlah
guru PJOK 1 orang
-
Jumlah
guru MTK 1 orang
-
Pelatihan CTL: 100%
-
Pelatihan pembelajaran tuntas: 100%
-
-
-
-
Pelatihan penilaian dan evaluasi pembelajaran: 100%
-
Pelatihan bahasa Inggris: 100%
-
Pelatihan TIK: 100%
-
Pelatihan KTSP: 100%
-
Pelatihan penelitian pendidikan: 100%
-
Pelatihan kepribadian: 100%
-
Pengabdian masyarakat: 100%
-
Pelatihan PAIKEM/PAKEM:100%
-
Jumlah guru S1/D4: 100%
-
Jumlah guru bersertifikasi profesi: 2 orang
-
Jumlah guru yang memiliki komputer/laptop: 100%
|
10 orang
0
orang
0
orang
0%
0%
100%
0%
100%
20%
100%
100%
100%
100%
90%
90%
75%
60%
1 orang
20%
|
|
c
|
Tenaga TU,
Laboran, Pustakawan, dll: (bersifat rata-rata)
|
Tenaga TU,
Laboran, Pustakawan, dll: (bersifat rata-rata)
|
|
|
|
-
Jumlah tenaga TU: 0 orang
-
Pelatihan TIK: 0%
-
Pelatihan bahasa Inggris: 0%
-
Pelatihan bidangnya: 0%
-
Pelatihan manajemen sesuai bidangnya: 5%
-
Jumlah laboran IPA: 0 orang
|
-
Jumlah tenaga TU: 1 orang
-
Pelatihan TIK: 100%
-
Pelatihan bahasa Inggris: 100%
-
Pelatihan bidangnya: 00%
-
Pelatihan manajemen sesuai bidangnya: 100%
-
Jumlah laboran IPA: 1 orang
|
1
orang
100%
100%
100%
95%
1 orang
|
|
5
|
Standar Sarana dan Prasarana
|
Standar Sarana dan Prasarana
|
|
|
a
|
Sarana dan
Prasarana Minimal
|
Sarana dan
Prasarana Minimal
|
|
|
|
-
Ruang kepala sekolah: tidak ada
-
Ruang wakil KS tidak ada
-
Ruang kelas : 4 tidak standar
-
Ruang perpustakaan: tidak ada
-
Ruang Lab. IPA: tidak
ada
-
Ruang guru: tidak standar (< 4m2 / guru)
-
Gudang: tidak ada
-
Ruang UKS : tidak ada
|
-
Ruang kepala sekolah: min. 12 m2
-
Ruang wakil KS ada
-
Ruang kelas : standar 7X9m2
-
Ruang perpustakaan: standar
-
Ruang Lab. IPA: 1 buah
-
Ruang guru:
standar (< 4m2 / guru)
-
Gudang: ada
-
Ruang UKS : ada
|
Terbangun
100%
Terbangun
100%
100%
Terbangun
100%
100%
|
|
b
|
Sarana dan
Prasarana Lainnya
|
Sarana dan
Prasarana Lainnya
|
|
|
|
-
Ruang Lab. Bahasa: tidak ada
-
Ruang Lab. Komputer: tidak ada
-
Ruang multi media: tidak ada
-
Ruang akademik dan pengembangan SIM: tidak ada
-
Ruang kantin: tidak standar (<10m2)
|
-
Ruang Lab. Bahasa: 1 buah
-
Ruang Lab. Komputer: 1 buah
-
Ruang multi media: tidak ada
-
Ruang akademik dan pengembangan SIM: 2 buah
-
Ruang kantin:
ada s/ tandar
|
100%
100%
100%
100%
Terbangun
|
|
c
|
Fasilitas
Pembelajaran dan Penilaian
|
Fasilitas
Pembelajaran dan Penilaian
|
|
|
|
-
Daya listrik:
tidak ada
-
Komputer Guru: Tidak
ada
-
Komputer TU: 1 buah
-
Komputer perpustakaan: tidak ada
-
Komputer Lab IPA: tidak ada
-
Jaringan internet: tidak ada
-
Sarana olah raga: 50%
|
-
Daya
listrik Genset
-
Komputer Guru: 3
-
Komputer TU: 5 buah
-
Komputer perpustakaan: 1 buah
-
Komputer Lab IPA: 1 buah
-
Jaringan internet: ada
-
Sarana olah raga: 100%
|
1 Genset
2 Buah
4 buah
1 buah
1 buah
Terpasang jaringan
50%
|
|
6
|
Standar Pengelolaan
|
Standar
Pengelolaan
|
|
|
a
|
Perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja/kegiatan:
|
Perangkat
dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja/kegiatan:
|
|
|
|
-
Dokumen (RKAS
dan RKT):
50%
-
Dokumen PSB: 100%
-
Dokumen Pedoman pembinaan kesiswaan: 30%
-
Dokumen tata tertib sekolah: 0 %
-
Dokumen kode etik sekolah: 0%
-
Dokumen penugasan guru: 80%
-
Dokumen administrasi sekolah lainnya: 50%
|
-
Dokumen (RKAS dan RKT): 100%
-
Dokumen PSB: 100%
-
Dokumen Pedoman pembinaan kesiswaan: 100%
-
Dokumen tata tertib sekolah:100%
-
Dokumen kode etik sekolah :100%
-
Dokumen penugasan guru: 100%
-
Dokumen administrasi sekolah lainnya: 100%
|
50%
40%
50%
100%
100%
20%
50%
|
|
b
|
Struktur
organisasi dan mekanisme kerja:
|
Struktur
organisasi dan mekanisme kerja:
|
|
|
|
-
Struktur organisasi: 0% lengkap
-
Dokumen pembagian tugas/kewenangan/tupoksi: 0%
-
Dokumen mekanisme fungsi/tugas organisasi: 0%
|
-
Struktur organisasi: 100% lengkap
-
Dokumen pembagian tugas/kewenangan/tupoksi: 100%
-
Dokumen mekanisme fungsi/tugas organisasi: 100%
|
100%
100%
100%
|
|
c
|
Supervisi,
monitoring, evaluasi, dan akreditasi sekolah:
|
Supervisi,
monitoring, evaluasi, dan akreditasi:
|
|
|
|
-
Tidak ada tim khusus
-
Tidak ada instrumen suvervisi
-
Tidak ada instrumen monitoring
-
Tidak ada instrumen evaluasi
-
Tidak ada instrumen akreditasi
-
Tidak ada pelaporan supervisi
-
Tidak ada pelaporan monitoring
-
Tidak ada pelaporan evaluasi
-
Tidak ada pelaporan akreditasi internal
-
Pendokumentasian : 50%
-
Tindak lanjut: 50%
|
-
Ada tim khusus: 100%
-
Ada instrumen supervisi: 100%
-
Ada instrumen monitoring: 100%
-
Ada instrumen evaluasi: 100%
-
Ada instrumen akreditasi: 100%
-
Ada pelaporan supervisi: 100%
-
Ada pelaporan monitoring: 100%
-
Ada pelaporan evaluasi: 100%
-
Ada pelaporan akreditasi internal 100%
-
Pendokumentasian : 100%
-
Tindak lanjut: 100%
|
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
50%
50%
|
|
d
|
Kemitraan dan
peranserta masyarakat:
|
Kemitraan dan
peranserta masyarakat:
|
|
|
|
-
Dokumen keberadaan Komite Sekolah: 90%
-
Dokumen program kerja komite sekolah: 0%
-
Kepengurusan komite sekolah: 100% lengkap
-
Perolehan kerjasama dengan pihak lain: 2 instansi
-
Bantuan biaya pendidikan dari orang tua siswa: 0 rupiah/bulan
|
-
Dokumen keberadaan Komite Sekolah: 100%
-
Dokumen program kerja komite sekolah: 100%
-
Kepengurusan komite sekolah: 100% lengkap
-
Perolehan kerjasama dengan pihak lain: 5 instansi
-
Bantuan biaya pendidikan dari orang tua siswa: 150.000
rupiah/bulan
|
10%
100%
0%
2
instansi
150.000,-
rupiah/bulan
|
|
e
|
SIM sekolah:
|
SIM sekolah:
|
|
|
|
-
Tidak terpasang PAS (Paket Aplikasi Sekolah)
-
Tidak terpasang jaringan SIM
|
-
Terpasang PAS (Paket Aplikasi Sekolah): 100%
-
Terpasang jaringan SIM: 100%
|
100%
100%
|
|
7.
|
Standar Keuangan
dan Pembiayaan
|
Standar Keuangan
dan Pembiayaan
|
|
|
a
|
Sumber dana:
2 buah
|
Sumber dana:
minimal 5 buah
|
Minimal 3
|
|
b
|
Pengalokasian
dana: 8 SNP
|
Pengalikasian
dana: minimal 8 SNP
|
0
|
|
c
|
Penggunaan
dana: 90% benar
|
Penggunaan
dana: 100% benar
|
10%
|
|
d
|
Pelaporan
penggunaan dana: 100%
|
Pelaporan
penggunaan dana: 100%
|
0%
|
|
e
|
Dokumen
pendukung pelaporan: 100%
|
Dokumen
pendukung pelaporan: 100%
|
0%
|
|
8.
|
Standar
Penilaian Pendidikan:
|
Standar
Penilaian Pendidikan:
|
|
|
a
|
Frekuensi ulangan harian oleh guru: 50%
|
Frekuensi ulangan harian oleh guru: 100%
|
50%
|
|
b
|
Ulangan tengah semester yang dilakukan oleh guru: 100%
|
Ulangan tengah semester yang dilakukan oleh guru: 100%
|
0%
|
|
c
|
Cakupan materi ulangan akhir semester yang dilakukan
sekolah: 90%
|
Cakupan materi ulangan akhir semester yang dilakukan
sekolah: 100%
|
10%
|
|
d
|
Cakupan materi ulangan kenaikan kelas oleh sekolah: 90%
|
Cakupan materi ulangan kenaikan kelas oleh sekolah:
100%
|
10%
|
|
e
|
Teknik-teknik penilaian yang dipergunakan guru dalam
pembelajaran: 100%
|
Teknik-teknik penilaian yang dipergunakan guru dalam
pembelajaran: 100%
|
10%
|
|
f
|
Instrumen yang dikembangkan guru untuk ulangan harian: 50%
|
Instrumen yang dikembangkan guru untuk ulangan harian:
100%
|
50%
|
|
g
|
Variasi instrumen yang dikembangkan sekolah untuk
ulangan akhir semester: 40%
|
Variasi instrumen yang dikembangkan sekolah untuk
ulangan akhir semester: 100%
|
60%
|
|
|
|
|
|
|
h
|
Variasi instrumen yang dikembangkan sekolah untuk
ulangan kenikan kelas: 80%
|
Variasi instrumen yang dikembangkan sekolah untuk
ulangan kenikan kelas: 100%
|
20%
|
|
i
|
Mekanisme dan prosedur penilaian pendidikan oleh guru: 95% terpenuhi
|
Mekanisme dan prosedur penilaian pendidikan oleh guru:
100% terpenuhi
|
5%
|
|
j
|
Mekanisme dan prosedur penilaian pendidikan oleh
sekolah: 90% terpenuhi
|
Mekanisme dan prosedur penilaian pendidikan oleh
sekolah: 100% terpenuhi
|
10%
|
|
k
|
Dll
|
Dll
|
|
|
9
|
Pengembangan Budaya dan Lingkungan Sekolah:
|
Pengembangan Budaya dan Lingkungan Sekolah:
|
|
BAB III
VISI,
MISI, DAN STRATEGI
A.
VISI SDN 023 PASIR SIALANG
“Terwujudnya Siswa
yang unggul dalam
prestasi, berbudi pekerti luhur, beriman
dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha
Esa, berilmu dan teknologi tinggi”
Indikator pencapaian visi :
a.
Terwujudnya lulusan yang cerdas, kompetitif, cinta tanah air, beriman, dan bertaqwa
b.
Terwujudnya KTSP di sekolah
c.
Terwujudnya standar proses pembelajaran yang efektif dan efisien
d.
Terwujudnya standar prasarana dan sarana
pendidikan yang relevan dan mutakhir
e.
Terwujudnya standar tenaga pendidik dan kependidikan
f.
Terwujudnya standar pengelolaan pendidikan
g.
Terwujudnya standar penilaian pendidikan
h.
Terwujudnya penggalangan biaya pendidikan yang memadai
i.
Terwujudnya budaya mutu sekolah
j.
Terwujudnya lingkungan sekolah yang nyaman, aman,
rindang, asri, dan bersih
B.
MISI SEKOLAH
1.
Melaksanakan pembelajaran
secara aktif, efektif,
dan kreatif dengan sarana
pembelajaran yang memadai.
2.
Menumbuhkan budaya
cinta pustaka dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan
menambah wawasan.
3.
Mengembangkan potensi
dan daya kreativitas
siswa melalui berbagai lomba
4.
Membiasakan siswa
sopan bertindak santun berkata
5.
Mengintegrasikan nilai-nilai imtaq di setiap pembelajaran dalam upaya meningkatkan ketaqwaan
Rumusan pencapaian misi:
1.
Mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan
yang mampu dan tangguh
2.
Mewujudkan sarana dan prasarana yang memenuhi SNP
3.
Mewujudkan RPP semua mata pelajaran dan untuk
semua tingkatan
4.
Mewujudkan
perangkat kurikulum yang lengkap, mutakhir, dan berwawasan kedepan
5.
Mewujudkan Lingkungan pendidikan yang religius
C. STRATEGI
Langkah-langkah
dalam mewujudkan Misi
1. Mengidentifikasi kebutuhan
alat-alat dan buku baik untuk guru maupun siswa.
2. Membeli alat dan buku sesuai
dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia
3. Menyusun layanan kurikulum
yang bersifat mendukung kegiatan Proses
Pembelajaran.
4. Mengikut sertakan pengelola
kurikulum pada pelatihan-pelatihan
5. Penyusunan laporan setiap
satu semester
6. Evaluasi
secara berkala
BAB IV
PROGRAM KEGIATAN DAN RENCANA PELAKSANAAN
A. EVALUASI KETERCAPAIAN PROGRAM
KEGIATAN TAHUN SEBELUMNYA
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwa Penyusunan RKAS ini adalah pertamakalinya
disusun oleh SDN 023 PASIR SIALANG, mengingat bahwa SDN 023 PASIR SIALANG
adalah sekolah yang baru saja dimekarkan pada tahun 2012 dengan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kampar Nomor: 420/KPTS/DIKPORA-DIKDAS/571
Tentang PEMEKARAN SDN 016 SUKA MULYA MENJADI SDN SDN 016 SUKA MULYA DAN SDN 023
PASIR SIALANG KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG.
Oleh
karena itu program kegiatan tahun sebelumnya adalah mengikut pada program
sekolah induknya yaitu SDN 016 SUKA MULYA yang tentunya tidak bisa dievaluasi
dalam RKAS SDN 023 PASIR SIALANG ini.
B.
PRIORITAS RENCANA KEGIATAN SATU TAHUN KEDEPAN
Berikut
adalah Program
1 tahun yang
menjadi rencana program kegiatan yang menjadi prioritas di SDN 023 PASIR
SIALANG
1.
Pemenuhan Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan:
a.
Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan (kepala
sekolah)
b.
Peningkatan kompetensi tenaga pendidik (guru)
2.
Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana:
a.
Pemenuhan srana dan prasarana minimal
b. Pemenuhan
sarana dan prasarana lainnya
c.
Pemenuhan fasilitas pembelajaran dan penilaian
3.
Pemenuhan Standar Proses:
a.
Pemenuhan persiapan pembelajaran
b.
Pemenuhan persyaratan pembelajaran
c.
Peningkatan pelaksanaan pembelajaran
d. Peningkatan
pelaksanaan penilaian pembelajaran
e. Peningkatan
pengawasan proses pembelajaran
4.
Pemenuhan Standar Pembiayaan Pendidikan:
a. Peningkatan
sumber dana pendidikan
b. Pengembangan
pengalokasian dana
c. Pengembangan
penggunaan dana
d. Peningkatan
pelaporan penggunaan dana
e. Peningkatan
dokumen pendukung pelaporan penggunaan dana
f.
Pengembangan income generating unit/unit produksi/unis
usaha sekolah
5.
Pemenuhan Standar Isi:
a.
Pengembangan Buku-1 KTSP (Dokumen-1 KTSP)
b.
Pengembangan silabus
c.
Pengembangan RPP
d.
Pengembangan Bahan Ajar, Modul, Buku, dan sebagainya
e.
Pengembangan Panduan Pembelajaran
f.
Pengembangan Panduan Evaluasi Hasil Belajar
6. Pemenuhan
SKL SNP:
a. Peningkatan
prestasi bidang akademik
b. Peningkatan
prestasi bidang non akademik
c. Peningkatan
jumlah kelulusan
d. Peningkatan
jumlah yang melanjutkan studi
7.
Pemenuhan Standar Pengelolaan:
a. Pemenuhan
perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan sekolah
b. Pemenuhan
struktur organisasi dan mekanisme kerja sekolah
c. Peningkatan
supervisi, monitoring, evaluasi, dan akreditasi sekolah
d. Peningkatan
peranserta masyarakat dan kemitraan
e. Pengembangan
perangkat administrasi sekolah (Program Aplikasi Sekolah)
f.
Pengembangan SIM sekolah
8.
Pemenuhan Standar Penilaian Pendidikan:
a. Peningkatan
frekuensi ulangan harian
b. Peningkatan
pelaksanaan UTS
c. Pengembangan
materi UAS
d. Pengembangan
materi ulangan kenaikan kelas
e. Pengembangan
teknik-teknik penilaian kelas
f.
Pengembangan instruman ulangan harian
g. Pengembangan
instrumen ulangan kenaikan kelas
h. Pengembangan
instrumen UTS
i.
Pengembangan instrumen UAS
j.
Pemenuhan mekanisme dan prosedur penilaian guru
k. Pemenuhan
mekanisme dan prosedur penilaian oleh sekolah
l.
Pengembangan perangkat pendokumentasian penilaian
b.
RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM
Sebagaimana telah
diuraikan dalam strategi pemenuhan standar nasional pendidikan di SDN 023 PASIR
SIALANG diatas, maka strategi tersebut juga merupakan rencana pelaksanaan
program yang akan dilakukan oleh SDN 023 PASIR SIALANG, oleh karena itu dalam
hal rencana strategis pelaksanaan program tersebut sama dengan strategi
pemenuhan SNP diatas
Berikut adalah Rencana Pelaksanaan
Program SDN 023 PASIR SIALANG:
1.
Pemenuhan standar kompetensi
lulusan (SKL)
Pemenuhan standar kompetensi
lulusan (SKL) dapat dilaksanakan melalui pengkajian/pemetaan SKL satuan
pendidikan, kelompok mapel dan mata pelajaran (keterkaitannya dengan SK dan KD
dalam SI); memanfaatkan hasil UN dan US dalam penyusunan program perbaikan pembelajaran
berdasarkan hasil UN dan US untuk meningkatkan mutu lulusan.
2.
Pemenuhan standar isi
Pemenuhan
standar isi dalam hal ini berhubung akan adanya penerapan kurikulum baru yakni
kurikulum 2013 maka akan dilaksanakan melalui mekanisme pemberlakuan
kurikulum 2013
sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku
3.
Pemenuhan standar proses
Pemenuhan standar proses
dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat
pembelajaran (RPP dan bahan Ajar); optimalisasi sarana prasarana dan lingkungan
yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah; peningkatan
pengawasan/pengendalian dan melaksanakan perbaikan pelaksanaan pembelajaran
secara periodik
4.
Pemenuhan standar tenaga
pendidik dan kependidikan
Pemenuhan standar ketenagaan
dapat dilaksanakan melalui optimalisasi tenaga yang ada, pelatihan peningkatan
kompetensi dan profesional, pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di luar
sekolah (kerjasama dengan instansi lain), serta pengusulan mutasi antar sekolah
dan atau pengangkatan guru baru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
5.
Pemenuhan standar sarana dan
prasarana
Pemenuhan standar sarana dan
prasarana dapat dilaksanakan melalui optimalisasi penggunaan, pemeliharaan dan
perawatan sarana yang ada, penghapusan/hibah ke sekolah lain yang memerlukan
dan atau penambahan sarana baru.
6.
Pemenuhan standar
pengelolaan
Pemenuhan standar
pengelolaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh sumber daya yang
ada di sekolah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sesuai kewenangan sekolah
dan kepala sekolah, menerapkan
prinsip manajemen berbasis
sekolah ( MBS ) dalam keseluruhan proses
pengelolaan sekolah, mulai penyusunan program kerja, pelaksanaan dan evaluasi keterlaksanaan
program, melaksanakan validasi/perbaikan program
kerja secara periodik, meningkatkan peranserta para pembina
mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat dan atau masyarakat di
lingkungan setempat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan,
baik dalam bentuk kebijakan, program, ketenagaan, sarana dan prasarana maupun
pembiayaan.
7.
Pemenuhan pembiayaan
Pemenuhan pembiayaan di
setiap satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh dana
yang diterima oleh sekolah baik melalui dana APBD, APBN maupun dana dari
masyarakat.
8.
Pemenuhan standar penilaian
Pemenuhan standar penilaian
melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat penilaian; melaksanakan
dan mengelola hasil penilaian peserta didik secara sesuai dengan mekanisme dan
prosedur yang berlaku; melibatkan orangtua dan masyarakat dalam upaya
peningkatan hasil belajar siswa
Rencana Pelaksanaan Program :
|
No
|
Program
|
Kondisi Awal
|
Tahun 2013
|
Tahun 2014
|
Tahun 2015
|
Tahun 2016
|
|
A.
|
PENGEMBANGAN KOMPETENSI LULUSAN
|
|||||
|
|
1.
Penyusunan KKM
2.
Penyusunan
Kriteria kenaikan kelas
3.
Uji
coba UN tk. Gugus
4.
Uji
coba UN tk. Kec.
|
0
0
0
0
|
200
200
432
360
|
400
200
450
400
|
800
400
500
450
|
1000
400
600
500
|
|
B.
|
PEMENUHAN STANDAR ISI
|
|||||
|
|
1.
Penyusunan
pembagian tugas guru
2.
Penyusunan
jadwal pelajaran
3.
Penyusunan
Prota
4.
Penyusunan Promes
5.
Penyusunan silabus
6.
Penyusunan
RPP
|
0
0
0
0
0
0
|
100
100
30
30
90
120
|
100
100
40
40
100
150
|
150
100
50
50
100
150
|
200
100
100
100
150
200
|
|
C.
|
PENGEMBANGAN STANDAR PROSES
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
Pengadaan
alat KBM
2.
Pengadaan
alat dan sarana olah raga
3.
Pengadaan
alat pembelajaran
4.
Program kesiswaan
|
0
0
0
0
|
1872
830
225
325
|
2000
300
200
350
|
2000
1000
250
350
|
2000
300
300
350
|
|
D
|
STANDAR
PENDIDIK KEPENDIDIKAN
-
Pembinaan kualitas guru
-
Peningkatan kompetensi kepala sekolah
|
0
0
|
360
40
|
360
50
|
400
100
|
400
100
|
|
E
|
PENGEMBANGAN
SARANA DAN PRASARANA
-
Pengadaan Daya listrik Genset
-
Pengadaan satu unit computer
-
Pengadaan satu unit printer
|
0
0
0
|
3000
2800
650
|
100
2800
0
|
100
2800
1000
|
250
2800
0
|
|
F
G.
|
STANDAR
PENGELOLAAN
-
Penyusunan visi misi
-
Penyusunan profil sekolah
-
Penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah
-
Penyusunan program supervisi sekolah
PENGEMBANGAN
DAN IMPLEMENTASI SISTEM PENILAIAN
-
Penyusunan kisi-kisi ulangan
-
Penyusunan soal-soal ulangan
-
Penggandaan soal
-
Pelaksanaan penilaian sekolah
-
Pengolahan nilai
|
0
0
0
0
0
0
0
0
0
|
100
100
100
100
1840
1840
2700
6080
1168
|
100
100
150
200
1850
1850
2700
6100
1168
|
150
150
200
200
2000
2000
2700
6000
1200
|
150
150
200
250
2000
2000
2700
6000
1200
|
BAB V
A.
SUPERVISI
Adapun yang menjadi program Supervisi di SDN
023 PASIR SIALANG selama empat tahun adalah:
Mewujudkan evaluasi kinerja sekolah (internal)-Ã akhir tahun dengan cara:
1. Membentuk TIM SUPER VISOR
2. Membuat instrumen
3. Memvalidasi
4. Melaksanakan
5. Menganalisis
6. Membuat laporan
7. Tindak lanjutnya
1.
TIM SUPERVISOR
a. Ketua :
Suhardi
b. Sekretaris :
Hasna Wati S.Pd.SD
c. Bendahara : Rusnidar
S.Pd.SD
2.
INSTRUMEN
Berikut adalah instrumen program supervisi
SDN 023 PASIR SIALANG
|
NO
|
SEGI-SEGI KEGIATAN
YANG DISUPERVISI
|
KRITERIA NILAI
|
KET.
|
||||
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
|||
|
I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
|
STANDARD
ISI
-
Melaksanakan kurikulum berdasarkan muatan
KTSP
-
Sekolah mengembangkan
kurikulum dengan melibatkan pihak terkait berpedoman pada panduan
penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
-
Sekolah mengembangkan kurikulum dengan
menggunakan prinsip pengembangan KTSP.
-
Sekolah melaksanakan
pengembangan kurikulum melalui mekanisme penyusunan KTSP.
-
Sekolah melaksanakan kurikulum dalam
bentuk pengajaran berdasarkan prinsip pelaksanaan kurikulum.
-
Sekolah menyusun
silabus mata pelajaran muatan lokal dengan melibatkan pihak: (1) kepala
sekolah/madrasah, (2) guru, (3) komite sekolah/madrasah atau penyelenggara
lembaga pendidikan, (4) dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kandepag, dan
(5) instansi terkait di daerah.
-
Sekolah
melaksanakan program pengembangan diri dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler
-
Sekolah
menjabarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)
ke dalam indikator-indikator untuk setiap mata pelajaran.
-
Pengembangan
KTSP dilaksanakan dengan mengacu kepada: (1) Standar Isi, (2)
Standar Kompetensi Lulusan, (3) berpedoman pada panduan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta (4) memperhatikan
pertimbangan komite
sekolah
-
Sekolah
mengembangan silabus mata pelajaran dengan menggunakan
7 langkah pada Panduan Penyusunan KTSP
-
Dalam
mengembangkan KTSP, guru menyusun silabus setiap mata pelajaran
yang diajarkan.
-
Sekolah
memiliki silabus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan
panduan penyusunan KTSP.
-
Sekolah
menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata
pelajaran melalui rapat dewan guru.
-
Sekolah
menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan
memperhatikan unsur: (1) karakteristik siswa, (2) karakteristik mata
pelajaran, dan (3) kondisi satuan pendidikan.
-
Sekolah
menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran
efektif, dan hari libur pada kalender akademik yang dimiliki.
STANDAR
PROSES
-
Setiap mata
pelajaran memiliki RPP yang dijabarkan dari silabus.
-
RPP disusun
dengan memperhatikan 6 prinsip penyusunan.
-
Sekolah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan tematik
untuk kelas I — III.
-
Sekolah melaksanakan pembelajaran
melalui pendekatan matapelajaran untuk kelas IV- VI.
-
Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah mencakup
tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian
hasil pembelajaran.
-
Supervisi
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah dengan cara pemberian
contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
-
Evaluasi
terhadap guru dalam proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah
dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu: (1) persiapan,(2) pelaksanaan, (3)
evaluasi pembelajaran,
dan (4) rencana tindak lanjut
-
Kepala
sekolah menyampaikan hasil pengawasan proses pembelajaran
kepada pemangku
kepentingan
-
Kepala
sekolah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan
proses pembelajaran.
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar untuk menunjukkan kemampuanberpikir logis,
kritis, kreatif, dan
inovatif dalam pengambilan
keputusan
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan rasa keingintahuan
yang tinggi dan Menyadari
potensinya
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan mengenali
gejala alam dan sosial.
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar menggunakan informasi tentang lingkungan
sekitar secara logis, kritis, dan kreatif melalui pemanfaatan sumber
belajar berupa; (1) bahan ajar, (2) buku teks, (3) perpustakaan, (4) laboratorium,
dan (5) internet
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kegemaran membaca dan
menulis
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kecintaan dan kepedulian
terhadap lingkungan sosial dan fisik.
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan untuk
melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
-
Dalam satu
tahun terakhir, siswa memperoleh pengalaman belajar untuk dapat
mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku di lingkungannya
-
Dalam
setahun terakhir siswa memperoleh pengalaman belajar yang dapat
menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan
tanah air Indonesia.
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kebiasaan hidup
bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar untuk dapat menjalankan ajaran agama
yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama,
bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi.
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar bekerjasama dalam kelompok,tolong-menolong dan
menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman
sebaya.
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan memecahkan
masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar dalam berkomunikasi baik lisan maupun
tulisan.
-
Siswa
memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan keterampilan menyimak,
berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
-
Sekolah
memiliki prestasi yang ditunjukkan dengan rata-rata hasil UASBN
STANDAR
PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
-
Guru
memiliki kualifikasi akademik minimum.
-
Guru agama,
guru pendidikan jasmani, dan guru kesenian mengajar sesuai
dengan latar belakang pendidikannya.
-
Guru
memiliki kompetensi pedagogik sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
-
Guru
memiliki kompetensi kepribadian sebagai agen pembelajaran.
-
Guru
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
-
Guru
memiliki kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar
dan tugas lainnya
-
Kepala
sekolah/madrasah berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik,
dan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah
-
Kepala
sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S1)
atau Diploma Empat (D-IV)
-
Kepala
sekolah memiliki pengalaman mengajar sekurangkurangnya 5 tahun
-
Kepala
sekolah memiliki kompetensi kepribadian.
-
Kepala
sekolah memiliki
kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola
siswa.
-
Kepala
sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang ditunjukkan antara lain dengan adanya naluri
kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber
belajar siswa.
-
Kepala
sekolah memiliki kemampuan bekerjasama dengan pihak lain
untuk kepentingan sekolah, berpartisipasi dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan, dan memiliki kepekaan sosial terhadap orang
atau kelompok lain.
-
Kepala
sekolah melakukan
supervisi dan monitoring
-
Tenaga
administrasi minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah
atau yang sederajat
-
Tenaga
administrasi memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
-
Tenaga
perpustakaan minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah
atau yang sederajat
-
Tenaga
perpustakaan memiliki surat penugasan sebagai penanggung jawab
perpustakaan
-
Sekolah
memiliki tenaga layanan khusus, yaitu: (1) penjaga sekolah/madrasah,
(2) tukang kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pengemudi,
dan (5) pesuruh
STANDAR
SARANA DAN PRASARANA
-
Lahan
sekolah memenuhi
ketentuan luas minimal sesuai dengan rasio jumlah siswa.
-
Lahan
sekolah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi
bahaya yang mengancam kesehatan, keselamatan jiwa, dan memiliki akses untuk
penyelamatan dalam keadaan darurat.
-
Lahan
sekolah berada di lokasi yang terhindar dari gangguan pencemaran
air, pencemaran udara, pencemaran tanah, dan kebisingan
-
Sekolah
berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukan, memiliki
status hak atas tanah, ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah,
dan ijin mendirikan bangunan
-
Lantai
sekolah memenuhi ketentuan luas minimal sesuai dengan
rasio jumlah siswa dan lantai gedung.
-
Bangunan
sekolah memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta
dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir.
-
Sekolah
memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan yang dapat
memenuhi kebutuhan: (1) air bersih, (2) saluran air kotor dan/atau
air limbah, (3) tempat sampah, dan (4) saluran air hujan.
-
Bangunan
sekolah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang
memadai.
-
Bangunan
sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 900
watt.
-
Sekolah
memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan
bangunan sesuai dengan peruntukannya
-
Sekolah
melakukan pemeliharaan secara berkala baik pemeliharaan
ringan maupun berat terhadap bangunan sekolah
-
Sekolah
memiliki prasarana sesuai dengan ketentuan: (1) ruang kelas,
(2) ruang perpustakaan, (3) laboratorium IPA, (4) ruang pimpinan,
(5) ruang guru, (6) tempat beribadah, (7) ruang UKS, (8) jamban, (9)
gudang, dan (10) ruang sirkulasi
-
Sekolah
memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana
sesuai ketentuan
-
Sekolah
memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai
ketentuan.
-
Sekolah
memiliki buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan
Permendiknas
-
Sekolah memanfaatkan
buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan permendiknas.
-
Sekolah
memiliki laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan
sarana laboratorium IPA lengkap.
-
Sekolah
memiliki ruang pimpinan dengan luas dan sarana sesuai
ketentuan
-
Sekolah memiliki
ruang guru dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
-
Sekolah
memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah dengan luas dan perlengkapan
sesuai ketentuan.
-
Sekolah
memiliki ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS/M) dengan luas dan sarana sesuai ketentuan
-
Sekolah
memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai
ketentuan
-
Sekolah
memiliki gudang dengan luas dan sarana sesuai ketentuan
-
Sekolah
memiliki ruang sirkulasi dengan luas dan kualitas sesuai
ketentuan
-
Sekolah
memiliki tempat bermain/berolahraga dengan luas dan sarana
sesuai ketentuan.
STANDAR
PENGELOLAAN
-
Sekolah
telah merumuskan dan menetapkan visi lembaga.
-
Sekolah
telah merumuskan dan menetapkan misi lembaga.
-
Sekolah
telah merumuskan dan menetapkan tujuan lembaga
-
Sekolah
memiliki rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan
rencana kerja tahunan.
-
Sekolah
memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
secara tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait
-
Sekolah
memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas.
-
Sekolah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan
-
Sekolah
melaksanakan kegiatan kesiswaan
-
Sekolah
melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan
pembelajaran.
-
Sekolah
melaksanakan pendayagunaan pendidik dan tenaga Kependidikan
-
Sekolah mengelola
sarana dan prasarana pembelajaran
-
Sekolah
mengelola pembiayaan pendidikan
-
Sekolah
menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran
yang kondusif
-
Sekolah
melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan
lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan
-
Sekolah
memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada
pendidik dan tenaga kependidikan.
-
Sekolah
melaksanakan kegiatan evaluasi diri
-
Sekolah
melaksanakan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
-
Sekolah
mempersiapkan unsur-unsur pelaksanaan akreditasi
-
Kepala
Sekolah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepemimpinan
sesuai dengan standar
yang telah ditentukan
-
Sekolah
memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung
administrasi pendidikan.
STANDAR
PEMBIAYAAN
-
Sekolah
memiliki catatan tahunan berupa dokumen investasi sarana dan
prasarana secara menyeluruh
-
Sekolah
membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah(RKA-S/M).
-
Sekolah memiliki
modal kerja sebesar yang tertuang dalam RKA-S/M untuk membiayai seluruh kebutuhan
pendidikan
-
Sekolah
membayar gaji, honor kegiatan-kegiatan sekolah, insentif,
dan tunjangan lain pendidik pada tahun berjalan.
-
Sekolah
membayar gaji, honor kegiatan-kegiatan sekolah, insentif,
dan tunjangan lain tenaga kependidikan pada tahun berjalan.
-
Sekolah
membelanjakan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
pembelajaran untuk satu tahun terakhir
-
Sekolah
membelanjakan dana untuk kegiatan kesiswaan selama satu tahun
terakhir.
-
Sekolah
membelanjakan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan
pembelajaran selama satu tahun terakhir
-
Sekolah/Madrasah
membelanjakan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk
kegiatan pembelajaran selama satu tahun terakhir.
-
Sekolah
membelanjakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk
kegiatan pembelajaran selama satu tahun terakhir
-
Sekolah
membelanjakan biaya pengadaan kegiatan rapatselama satu tahun terakhir
-
Sekolah
membelanjakan biaya pengadaan transport dan perjalanan
dinas selama satu tahun terakhir
-
Sekolah
membelanjakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian
selama satu tahun terakhir.
-
Sekolah
membelanjakan biaya pengadaan daya dan jasa selama satu
tahun terakhir
-
Sekolah
membelanjakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasi tidak langsung untuk satu
tahun terakhir.
-
Biaya
operasi sekolah digunakan untuk: (1) kesejahteraan warga sekolah/madrasah,
(2) pengembangan guru dan tenaga kependidikan,(3) sarana prasarana, (4)
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, dan (5) kegiatan ketatausahaan
-
Sekolah
memungut biaya pendidikan.
-
Siswa
dikenakan biaya pendaftaran ulang setiap awal tahun pelajaran.
-
Sekolah
melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu
-
Sekolah
melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah
-
Pengelolaan
dana dilakukan secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel
-
Sekolah
memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam
penyusunan RKA-S/M.
-
Sekolah
memiliki pembukuan biaya operasional
-
Sekolah
membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan
menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan
STANDAR
PENILAIAN
-
Guru
menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus
mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
-
Teknik penilaian
yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian
kompetensi dasar (KD).
-
Guru
mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk
dan teknik penilaian.
-
Guru
menggunakan berbagai teknik penilaian
-
Guru
mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar siswa.
-
Guru
mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/
komentar yang mendidik.
-
Guru
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
-
Guru
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester
kepada kepala sekolah dalam bentuk laporan prestasi
belajar siswa.
-
Guru
melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama
sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester
-
Guru
melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir
semester.
-
Sekolah
mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas.
-
Sekolah menentukan
kriteria kenaikan kelas melalui rapat
-
Sekolah
menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga,dan kesehatan
-
Sekolah
menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian
-
Sekolah
melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang
tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan pendidikan.
-
Sekolah
melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
-
Sekolah
menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan
-
Sekolah
menentukan nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN
-
Sekolah
menentukan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria
kelulusan UASBN
-
Sekolah
menerbitkan dan menyerahkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional
(SKHUASBN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar
Nasional (UASBN).
-
Sekolah
menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yangtelah lulus
-
Sekolah
menerima siswa baru dengan menggunakan berbagai pertimbangan
|
||||||
3.
VALIDASI
Validasi
terhadap komponen-komponen supervisi diatas mengacu kepada validasi yang sama
dengan/pada komponen badan akreditasi nasional
B. MONITORING
DAN EVALUASI
1. Waktu
Pelaksanaan
1) Monitoring
a. Internal : setiap 6 bulan sekali
b. Eksternal : sesuai jadwal monitoring
2) Evaluasi
a. Internal : dilakukan setiap 12 bulan
b. Eksternal : sesuai jadwal evaluasi
2. Sumber
Data
1) Dokumen Sekolah
2) Kepala
Sekolah
3) Guru,
siswa, tenaga pendukung
4) Komite
Sekolah
3. Metode Pegumpulan Data
1) Dokumen
2) Wawancara
3) Observasi
|
NO
|
TAHUN
|
KEGIATAN
|
BULAN
|
|||||||||||
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|||
|
1
|
2013
|
Monitoring
|
||||||||||||
|
Evaluasi
|
||||||||||||||
|
2
|
2014
|
Monitoring
|
||||||||||||
|
Evaluasi
|
||||||||||||||
|
3
|
2015
|
Monitoring
|
||||||||||||
|
Evaluasi
|
||||||||||||||
|
4
|
2016
|
Monitoring
|
||||||||||||
|
Evaluasi
|
||||||||||||||
BAB VI
PENUTUP
Rencana Kerja Dan Anggaran Sekolah (RKAS) SDN 023 PASIR
SIALANG ini merupaka daftar program dan kegiatan sekolah dalam empat tahun
kedepan yang berfungsi sebagai acuan dan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan
tugas–tugas penyelenggraan pendidikan, serta menjadi acuan bagi masyarakat
untuk mewujudkan partisipasinya sekaligus untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan
di SDN 023 PASIR SIALANG
Di samping itu, penyusunan program dan kegiatan dalam
RKAS ini juga telah mempertimbangkan kemampuan keuangan sekolah, oleh karenanya
pelaksanaan program dan kegiatan ini perlu melihat seluruh potensi pembiayaan
yang ada baik dari dana BOS Pusat, BOS daerah dan Dana lainnya yang sah sesuai
Undang-undang dan peraturan lainnya, sehingga terjadi sinkronisasi dan
sinergitas guna pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Penyusun mengakui bahwa dalam penyusunan RKAS SDN 023
PASIR SIALANG ini tentu masih banyak kekurangan, oleh karena itu peran serta
dalam pemberian kritik, saran yang konstruktif sangat dibutuhkan demi untuk
lebih sempurnanya penyusunan RKAS ini.
Tim Penyusun
LAMPIRAN :
PROFIL SDN 023 PASIR SIALANG
A.
Sejarah
Berdiri
Sejarah berdirinya sekolah ini
adalah timbulnya keprihatinan masyarakat Kampung Baru,Kelurahan Pasir sialang
melihat masa depan anak-anaknya. Karena sampai saat ini di Kampung
Baru,Kelurahan Pasir sialang belum memiliki Sekolah Dasar, sehingga sejak
mereka tinggal dan mukim di daerah tersebut anak anak mereka bersekolah lokal
jauh dari SDN 016 suka mulya,Kec.Bangkinang seberang yang berjarak kurang lebih
8 KM.
Kampung baru adalah nama kampung
yang berada dalam wilayah kelurahan Pasir sialang, kec. Bangkinang seberang
dengan jumlah penduduk sebanyak 250 jiwa yang terdiri dari 90 kepala keluarga.
Dilihat dari letak geografisnya, Justru kampung baru lebih dekat jarak
tempuhnya dari Desa suka mulya yang hanya berjarak sekitar 5 KM dari pada
Kelurahan pasir sialang yang justru berjarak sekitar 30 KM
Mayoritas warga kampung baru bekerja
pada sebuah koperasi yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, mereka
mulai berangkat kerja pukul 7.30 WIB dan baru pulang sekitar pukul 16.00 WIB,
Meskipun ditengah tuntutan pekerjaan
tersebut, masyarakat kampung baru tidak mengesampingkan pendidikan anak-anak
mereka, betapa mereka sadar bahwa Sekolah Dasar merupakan salah satu tempat
belajar yang bersifat formal untuk mendapatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan
serta nantinya akan menjadi landasan yang fundamental untuk melanjutkan
ketingkat yang lebih tinggi
Berangkat dari kesadaran tersebut
hingga ahirnya pada tahun 2005 masyarakat kampung baru melalui musyawarah
warga, mereka sepakat untuk membentuk Kelompok Belajar usia Sekolah Dasar
dengan menunjuk dua Guru untuk mengelola penyelenggaraan Kelompok Belajar tersebut yaitu Bapak Suhardi dan Ibu Saodah
dengan pembiayaan melalui iuran wajib warga setiap bulannya
Namun dalam perjalannya, kelompok
belajar tersebut mengalami masalah dan kendala, yaitu kelompok yang setingkat
dengan kelas enam SD kala itu tidak bisa mengikuti ujian akhir sekolah karena
tidak memiliki nama sekolah
Dengan adanya permasalahan tesebut
hingga pada tahun 2008/2009 kelompok belajar tersebut bergabung dengan SDN 034
Suka mulya (sekarang SDN 016 Suka mulya)
Hingga dengan berkat Rahmat Allah SWT, pada
Tahun 2012, SDN 023 PASIR SIALANG resmi berdiri berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kampar Nomor:
420/KPTS/DIKPORA-DIKDAS/571 Tentang PEMEKARAN SDN 016 SUKA MULYA MENJADI SDN
SDN 016 SUKA MULYA DAN SDN 023 PASIR SIALANG KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG.
B. Visi Misi
a.
Visi sekolah
“Terwujusnya Siswa yang unggul dalam
prestasi, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berilmu
dan berteknologi tinggi”
b.
Misi sekolah
Adapun MISI Sekolah SDN 023 Pasir sialang
adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pembelajaran secara
aktif, efektif, dan kreatif dengan sarana pembelajaran yang memadai
2. Menumbuhkan budaya cinta pustaka dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan
3. Mengembangkan potenai dan daya
kreatifitas siswa melalui berbagai lomba
4. Membiasakan siswa sopan bertindak dan
santun berkata
5. Mengintegrasikan nilai-nilai Imtaq
disetiap pembelajaran dalam upaya meningkatkan ketaqwaan
6. Menanamkan pembelajaran teknologi
sederhana
c. Kurikulum
Kurikulum yang dipakai oleh
SDN 023 Pasir Sialang adalah standar isi kurikulum nasional dan dikembangkan
oleh tim penyusun kurikulum SDN 023 menjadi kurikulum (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) SDN 023 Pasir sialang
C. Tujuan
Berdirinya SDN 023 PASIR SIALANG
Adapun
yang menjadi tujuan berdirinya
sekolah Dasar ini adalah sebagai berikut:
1.
Dalam rangka pemerataan penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 dimana setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan yang layak
2.
Untuk menunjang program pemerintah dibidang
pendidikan dasar
3.
Penambahan lembaga pendidikan Dasar di
Kec.Bangkinang Seberang
4.
Pemberantasan buta aksara/huruf
5.
Sebagai ejawantah rasa tanggung jawab secara moril
sebagai anak bangsa
D. Bentuk Dan
Nama Sekolah
Bentuk sekolah : Sekolah Dasar (SD)
a)
Nama Sekolah : Sekolah Dasar Negeri (SDN) 023 Pasir Sialang,
b)
Alamat :
Kampung Baru,Kelurahan Pasir Sialang
c)
Waktu Penyelengaraan : 07.30 WIB – 12.05 WIB
E.
Lokasi Sekolah
Lokasi sekolah SDN 023 terletak di Kampung Baru
kelurahan Pasir sialang,Kec. Bangkinang Seberang, Kab. Kampar. Untuk menuju lokasi sekolah bisa ditempuh
melalui Simpang utama Sei jernih dengan jarak tempuh kurang lebih 30 KM dari
Jalan raya,dan juga bisa ditempuh melalui Desa Suka mulya dengan jarak tempuh
sekitar 5 KM dari Jalan raya
F. Peta Pendidikan
Peta Pendidikan SDN 023 Pasir sialang,Kec. Bangkinang seberang
-
Jam Belajar = 07.30 Wib – 12.05 Wib
-
Tempat Penyelenggaraan = SDN 023 Pasir sialang
-
Jumlah Rombel = 6 Rombel
-
Jumlah Murid = 73 Siswa/i
-
Jumlah Guru = 10 Guru
Langganan:
Postingan (Atom)